Dakwaan |
Kesatu
------------ Bahwa ia terdakwa GATOT SUBANDI Bin SUNTORO pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan November tahun 2022 bertempat di depan Alfa Mart Jln. Pahlawan Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat brutto/kotor maisng-masing : ± 1,54 (satu koma lima empat) gram dan ± 0,46 (nol koma empat enam) gram (ditimbang beserta plastiknya) atau netto/bersih dengan berat masing-masing ± 0,900 (nol koma sembilan nol nol) gram dan ± 0,124 (nol koma satu dua empat) gram (ditimbang beserta plastiknya) (setelah dilakukan pemeriksaan Lab sisa barang bukti dikembalikan dengan berat netto masing-masing ± 0,880 (nol koma delapan delapan nol) gram dan ± 0,100 (nol koma satu nol nol) gram), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa menghubungi SAIFUL (Daftar Pencarian Orang) melalui telpon mengatakan “memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram”, kemudian dijawab oleh SAIFUL (Daftar Pencarian Orang) “iya, seharga Rp. 2.400.000, (dua juta empat ratus ribu rupiah)”. Sekitar pukul 12.30 Wib terdakwa pergi menuju Pasreh Bangkalan – Madura bermaksud untuk bertemu SAIFUL (Daftar Pencarian Orang) dan tiba sekitar pukul 15.30 Wib, setelah bertemu dengan SAIFUL (Daftar Pencarian Orang) di pinggir jalan tengah sawah Pasreh, terdakwa menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian SAIFUL (Daftar Pencarian Orang) menyerahkan narkotika jenis sabu dan diterima oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya, lalu narkotika jenis sabu disimpan didalam saku celana yang dipakai terdakwa. Hingga pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekitar pukul 00.30 Wib, terdakwa mengirimkan pesan WA (WhatsApp) kepada saksi JOKO ARIANTO Bin SULISNO (dilakukan penuntutan terpisah) yang isinya “menawarkan narkotika jenis sabu“ namun tidak dijawab, sekitar pukul 11.00 Wib saksi JOKO ARIANTO Bin SULISNO (dilakukan penuntutan terpisah) mengirimkan pesan WA (WhatsApp) kepada terdakwa yang isinya “De masih ada ta?”, lalu oleh terdakwa dijawab “ada”, dan dijawab saksi JOKO ARIANTO Bin SULISNO (dilakukan penuntutan terpisah) “aku butuh 3 (tiga) gram De, transaksinya di Alfa Mart depan GOR”. Selanjutnya terdakwa menyiapkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dengan cara dipisah menjadi 2 (dua) pocket dengan rincian : 1 (satu) pocket dengan berat kotor ± 1,54 (satu koma nol lima empat) gram ditimbang dengan plastiknya untuk dijual kepada saksi JOKO ARIANTO Bin SULISNO (dilakukan penuntutan terpisah) disimpan didalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dipakai terdakwa dan 1 (satu) pocket dengan berat kotor ± 0,46 (nol koma empat enam) gram ditimbang dengan dengan disimpan didalam jok sepeda motor Honda Scoopy No. Polisi N 2899 TCT sebagai keuntungan terdakwa. Kemudian terdakwa pergi menuju tempat yang dimaksud, setibanya ditempat tersebut belum sempat terdakwa bertemu dengan saksi JOKO ARIANTO Bin SULISNO (dilakukan penuntutan terpisah) tiba-tiba datang beberapa orang yang tidak di kenal mengaku sebagai anggota Polisi sambil menunjukkan surat tugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan yang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 1,54 (satu koma lima empat) gram disimpan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dipakai terdakwa, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,46 (nol koma empat enam) gram disimpan didalam jok sepeda motor Honda Scoopy No. Polisi N 2859 TCT dan 1 (satu) buah HP merk VIVO beserta dengan nomor SIM cardnya sebagai sarana komunikasi. Selanjutnya terhadap terdakwa beserta dengan barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sudah sebanyak 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu kepada SAIFUL (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali. Dimana terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada saksi JOKO ARIANTO Bin SULISNO (dilakukan penuntutan terpisah), Sdr. ATENG dan Sdr. NYAMBIK.
- Bahwa terdakwa sudah sebanyak 2 (dua) kali menjual narkotika jenis sabu kepada saksi JOKO ARIANTO Bin SULISNO (dilakukan penuntutan terpisah) dengan perincian : pertama : pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga sebesar Rp. 3.200.000, (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan kedua : pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sebanyak 2 (dua) pocket dengan harga sebesar Rp. 2.200.000, (dua juta dua ratus ribu rupiah).
- Adapun keuntungan yang didapat terdakwa dari menjual narkotika jenis sabu untuk per 1 (satu) gram sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabusabu, terdakwa tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No.Lab : 11167 / NNF / 2022 tanggal 05 Desember 2022 yang dibuat dan ditandatangi oleh Kabid Labfor Polda Jatim SODIQ PRATOMO, S.Si, M.Si dan pemeriksa I. IMAM MUKTI S.Si, Apt, M.Si, pemeriksa II. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan pemeriksa III. BERNADETA PUTRI IRMA DLIA, S. Si telah memeriksa barang bukti dengan nomor : 23506 dan 23507 / 2022 / NNF : berupa 2 (dua) bungkus plastic klip isi narkotika jenis sabusabu dengan berat netto/bersih ± 0,900 (nol koma sembilan nol nol) gram dan ± 0,124 (nol kioma satu dua empat) gram (seluruhnya ditimbang beserta plastiknya) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
Kedua
------------ Bahwa ia terdakwa GATOT SUBANDI Bin SUNTORO pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan November tahun 2022 bertempat di depan Alfa Mart Jln. Pahlawan Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto/kotor maisng-masing : ± 1,54 (satu koma lima empat) gram dan ± 0,46 (nol koma empat enam) gram (ditimbang beserta plastiknya) atau netto/bersih dengan berat masing-masing ± 0,900 (nol koma sembilan nol nol) gram dan ± 0,124 (nol koma satu dua empat) gram (ditimbang beserta plastiknya) (setelah dilakukan pemeriksaan Lab sisa barang bukti dikembalikan dengan berat netto masing-masing ± 0,880 (nol koma delapan delapan nol) gram dan ± 0,100 (nol koma satu nol nol) gram), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa menghubungi SAIFUL (Daftar Pencarian Orang) melalui telpon mengatakan “memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram”, kemudian dijawab oleh SAIFUL (Daftar Pencarian Orang) “iya, seharga Rp. 2.400.000, (dua juta empat ratus ribu rupiah)”. Sekitar pukul 12.30 Wib terdakwa pergi menuju Pasreh Bangkalan – Madura bermaksud untuk bertemu SAIFUL (Daftar Pencarian Orang) dan tiba sekitar pukul 15.30 Wib, setelah bertemu dengan SAIFUL (Daftar Pencarian Orang) di pinggir jalan tengah sawah Pasreh, terdakwa menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian SAIFUL (Daftar Pencarian Orang) menyerahkan narkotika jenis sabu dan diterima oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya, lalu narkotika jenis sabu disimpan didalam saku celana yang dipakai terdakwa. Hingga pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekitar pukul 00.30 Wib, terdakwa mengirimkan pesan WA (WhatsApp) kepada saksi JOKO ARIANTO Bin SULISNO (dilakukan penuntutan terpisah) yang isinya “menawarkan narkotika jenis sabu“ namun tidak dijawab, sekitar pukul 11.00 Wib saksi JOKO ARIANTO Bin SULISNO (dilakukan penuntutan terpisah) mengirimkan pesan WA (WhatsApp) kepada terdakwa yang isinya “De masih ada ta?”, lalu oleh terdakwa dijawab “ada”, dan dijawab saksi JOKO ARIANTO Bin SULISNO (dilakukan penuntutan terpisah) “aku butuh 3 (tiga) gram De, transaksinya di Alfa Mart depan GOR”. Selanjutnya terdakwa menyiapkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dengan cara dipisah menjadi 2 (dua) pocket dengan rincian : 1 (satu) pocket dengan berat kotor ± 1,54 (satu koma nol lima empat) gram ditimbang dengan plastiknya untuk dijual kepada saksi JOKO ARIANTO Bin SULISNO (dilakukan penuntutan terpisah) disimpan didalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dipakai terdakwa dan 1 (satu) pocket dengan berat kotor ± 0,46 (nol koma empat enam) gram ditimbang dengan dengan disimpan didalam jok sepeda motor Honda Scoopy No. Polisi N 2899 TCT sebagai keuntungan terdakwa. Kemudian terdakwa pergi menuju tempat yang dimaksud, setibanya ditempat tersebut belum sempat terdakwa bertemu dengan saksi JOKO ARIANTO Bin SULISNO (dilakukan penuntutan terpisah) tibatiba datang beberapa orang yang tidak di kenal mengaku sebagai anggota Polisi sambil menunjukkan surat tugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan yang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 1,54 (satu koma lima empat) gram disimpan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dipakai terdakwa, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,46 (nol koma empat enam) gram disimpan didalam jok sepeda motor Honda Scoopy No. Polisi N 2859 TCT dan 1 (satu) buah HP merk VIVO beserta dengan nomor SIM cardnya sebagai sarana komunikasi. Selanjutnya terhadap terdakwa beserta dengan barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabusabu, terdakwa tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No.Lab : 11167 / NNF / 2022 tanggal 05 Desember 2022 yang dibuat dan ditandatangi oleh Kabid Labfor Polda Jatim SODIQ PRATOMO, S.Si, M.Si dan pemeriksa I. IMAM MUKTI S.Si, Apt, M.Si, pemeriksa II. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan pemeriksa III. BERNADETA PUTRI IRMA DLIA, S. Si telah memeriksa barang bukti dengan nomor : 23506 dan 23507 / 2022 / NNF : berupa 2 (dua) bungkus plastic klip isi narkotika jenis sabusabu dengan berat netto/bersih ± 0,900 (nol koma sembilan nol nol) gram dan ± 0,124 (nol kioma satu dua empat) gram (seluruhnya ditimbang beserta plastiknya) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |