INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
133/Pdt.Bth/2022/PN Sda | IMA WIEDARINI | 1.RADITYO TRI YUDIANTO 2.PT. Bank Negara Indonesia,(Persero) Tbk 3.KPKNL Sidoarjo 4.DWI KUSTANTORO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Mei 2022 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 133/Pdt.Bth/2022/PN Sda | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Mei 2022 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar ;
3. Membatalkan Penetapan Eksekusi No. 11/Eks.RL/2022/PN.Sda tertanggal
23 Mei 2022
4. Menyatakan PT. Bank Negara Indonesia, (Persero) Tbk, yang beralamat di Gedung Graha Pangeran Lt.5 Jl. Achmad Yani No.286 Surabaya selaku TERLAWAN II telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum
3. Menyatakan Risalah Lelang KPKNL Sidoarjo No. 1177/46/2019 tanggal 15 Nopember 2019 tidak sah secara hukum.
4. Menghukum TERLAWAN II membayar ganti kerugan yang dialami PELAWAN sebagai berikut :
- Kerugian Materiil :
Harga tanah dan bangunan yang menjadi Hak Tanggungan/obyek lelang yang terletak di Desa Pabean, Kec. Sedati Kab. Sidoarjo atas nama IMA WIEDARINI sertifikat SHM No 3090 harga jualnya adalah sebesar 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan jika dikurangkan dengan hutang PELAWAN pertanggal 4 Oktober 2018 sebagaimana surat Teguran dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No. SBL/7/5817 yakni sebesar Rp 287.645.082,- masih ada sisa yang seharusnya diterima oleh PELAWAN sebesar Rp 162.354.918,- sehingga besarnya Kerugian Materiil dari PELAWAN adalah sebesar Rp 162.354,918 ,-
- Kerugian Immateriil sebesar = Rp 1 Milyar (karena beban psichis harus menanggung malu pada keluarga)
5. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono) |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |