Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
133/Pdt.Bth/2022/PN Sda IMA WIEDARINI 1.RADITYO TRI YUDIANTO
2.PT. Bank Negara Indonesia,(Persero) Tbk
3.KPKNL Sidoarjo
4.DWI KUSTANTORO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 133/Pdt.Bth/2022/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 30 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMA WIEDARINI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RADITYO TRI YUDIANTO
2PT. Bank Negara Indonesia,(Persero) Tbk
3KPKNL Sidoarjo
4DWI KUSTANTORO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
 
1. Mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar ;
3.  Membatalkan Penetapan  Eksekusi No. 11/Eks.RL/2022/PN.Sda tertanggal 
     23 Mei 2022
4. Menyatakan PT.  Bank Negara Indonesia,  (Persero)  Tbk,  yang beralamat di  Gedung Graha Pangeran  Lt.5  Jl. Achmad Yani No.286 Surabaya selaku TERLAWAN II telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum 
 
3. Menyatakan  Risalah  Lelang KPKNL Sidoarjo No. 1177/46/2019 tanggal 15 Nopember 2019 tidak sah secara hukum.
4. Menghukum TERLAWAN II membayar ganti kerugan yang dialami PELAWAN sebagai berikut :
 
- Kerugian Materiil  :
Harga tanah dan bangunan yang menjadi Hak Tanggungan/obyek lelang  yang terletak di Desa Pabean, Kec. Sedati Kab. Sidoarjo atas nama IMA WIEDARINI  sertifikat SHM No 3090 harga jualnya adalah sebesar 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan jika dikurangkan dengan hutang PELAWAN pertanggal 4 Oktober 2018 sebagaimana surat Teguran dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No. SBL/7/5817 yakni sebesar Rp 287.645.082,- masih ada sisa yang seharusnya diterima oleh PELAWAN sebesar Rp 162.354.918,- sehingga besarnya Kerugian Materiil dari PELAWAN adalah sebesar  Rp 162.354,918 ,-
 
- Kerugian Immateriil sebesar   = Rp 1 Milyar (karena beban psichis harus menanggung malu pada keluarga)
 
 
5. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
 
Atau :
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya 
(ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak