Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
584/Pid.Sus/2023/PN Sda KUSYATI, S.H. SISWANTO Bin SUNARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 584/Pid.Sus/2023/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3904/M.5.19/Enz.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1KUSYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SISWANTO Bin SUNARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-------- Bahwa  ia terdakwa SISWANTO Bin SUNARTO,  pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023, sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023, bertempat di Kel/Desa Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu berat  +  ½ gram (ditimbang dengan plastiknya)

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang R.I. No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------

 

-3-

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa  ia terdakwa  SISWANTO Bin SUNARTO,  pada hari Selasa, tanggal 06 Juni 2023, sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023, bertempat di Kel/Desa Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo,  pada hari Kamis, tanggal 23 Maret 2023, sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023, bertempat di Kel/Desa Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram berat masing-masing        +  0,24 gram, + 0,24 gram, + 0,24 gram + 0,28 gram (ditimbang dengan plastiknya) atau berat bersih 0,071  gram

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang R.I. No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya