Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
584/Pid.Sus/2023/PN Sda | KUSYATI, S.H. | SISWANTO Bin SUNARTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 584/Pid.Sus/2023/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3904/M.5.19/Enz.2/09/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
-------- Bahwa ia terdakwa SISWANTO Bin SUNARTO, pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023, sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023, bertempat di Kel/Desa Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu berat + ½ gram (ditimbang dengan plastiknya) Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------
-3-
ATAU KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa SISWANTO Bin SUNARTO, pada hari Selasa, tanggal 06 Juni 2023, sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023, bertempat di Kel/Desa Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo, pada hari Kamis, tanggal 23 Maret 2023, sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023, bertempat di Kel/Desa Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram berat masing-masing + 0,24 gram, + 0,24 gram, + 0,24 gram Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I. No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |