INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
381/Pdt.G/2023/PN Sda | H.SUHARTONO. BE. | 1.Denny Sigit Andi atau dipanggil Andik 2.Benny Apriss Surya P |
Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Des. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 381/Pdt.G/2023/PN Sda | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Des. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
2. Menyatakan secara Hukum 1 (satu) petak / kavling tanah dengan bukti Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah Nomor 803 persil 28 kelas S. IV luas 176 M2 dengan ukuran 8 x 22 M, yang terletak di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, atas nama Suwandi dengan batas-batas sebagai berikut ;
Batas utara : Kavling 97,
Batas Timur : Kavling No. 36
Batas Selatan : jalan Desa
Batas Barat : Kavling No. 34
Adalah Milik PENGGUGAT;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tanpa hak atas tanah yang sah membangun bangunan rymah atau gudang diatas tanah Obyek sengketa;
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan dan menyerahkan secara sukarela, tanpa syarat apapun, dan dalam keadaan kosong kepada PENGGUGAT yaitu 1 (satu) petak / kavling tanah dengan bukti Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah Nomor 803 persil 28 kelas S. IV luas 176 M2 dengan ukuran 8 x 22 M, yang terletak di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, atas nama Suwandi;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo terhadap obyek sengketa;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) terhadap harta milik Tergugat I dan Tergugat II ;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II masing-masing membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) per hari, setiap Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi putusan , terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
8. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk pada putusan ini;
9. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk membalik nama di buku Desa Pepe No. Nomor 803 persil 28 kelas S. IV atas nama SUWANDI menjadi atas nama Penggugat setelah Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan final;
10. Menyatakan bahwa putusan ini serta merta dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi ( uitvoerbaar bij voorraad ;
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;ni
SUBSIDAIR;
Pengadilan Negeri Sidoarjo , memberikan keputusan lain yang seadil-adilnya menurut hukum. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |