Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
381/Pdt.G/2023/PN Sda H.SUHARTONO. BE. 1.Denny Sigit Andi atau dipanggil Andik
2.Benny Apriss Surya P
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 381/Pdt.G/2023/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.SUHARTONO. BE.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROBINSON PANJAITAN, SH., MHH.SUHARTONO. BE.
Tergugat
NoNama
1Denny Sigit Andi atau dipanggil Andik
2Benny Apriss Surya P
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Sjamsuddin,SH,
2Suwarni
3KEPALA DESA PEPE, KEC. SEDATI KAB. SIDOARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT  seluruhnya ;
2. Menyatakan secara Hukum 1 (satu) petak / kavling tanah dengan bukti  Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah Nomor 803 persil 28 kelas S. IV luas 176 M2 dengan ukuran 8 x 22 M, yang terletak di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, atas nama Suwandi dengan batas-batas sebagai berikut ;
Batas utara      :    Kavling 97,
Batas Timur     :    Kavling No. 36
Batas Selatan  :    jalan Desa
Batas Barat      :    Kavling No. 34
Adalah Milik PENGGUGAT;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tanpa hak atas tanah yang sah membangun bangunan rymah atau gudang diatas tanah  Obyek sengketa;
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II    untuk mengembalikan dan menyerahkan secara sukarela, tanpa syarat apapun, dan dalam keadaan kosong kepada PENGGUGAT   yaitu 1 (satu) petak / kavling tanah dengan bukti  Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah Nomor 803 persil 28 kelas S. IV luas 176 M2 dengan ukuran 8 x 22 M, yang terletak di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, atas nama Suwandi;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo terhadap obyek sengketa;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) terhadap harta milik Tergugat I dan Tergugat II  ;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  masing-masing membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) per hari, setiap Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi putusan , terhitung sejak putusan ini  berkekuatan hukum tetap ;
8. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk pada putusan ini;
9. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk membalik nama di buku Desa Pepe No. Nomor 803 persil 28 kelas S. IV atas nama SUWANDI menjadi atas nama Penggugat setelah Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan final;
10. Menyatakan bahwa putusan ini serta merta dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi ( uitvoerbaar bij voorraad ;
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II    untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;ni
SUBSIDAIR;
Pengadilan  Negeri Sidoarjo , memberikan keputusan lain yang seadil-adilnya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak