INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G.S/2022/PN Sda | PT. MANDIRI UTAMA FINANCE | MUHARDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Nov. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G.S/2022/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 03 Nov. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 149.470.671,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT.
3. Menyatakan sah demi hukum Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor 040121001936 tertanggal 19 Oktober 2021
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT sisa kewajiban yang harus dipenuhi sejumlah Rp. 149.470.671 (seratus empat puluh Sembilan juta empat ratus tujuh puluh ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah)
5. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menguasai objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil dengan merk HONDA NEW BRIO E M/T, dengan No Rangka: MHRDD1750KJ914501 , No Mesin: L12B32358032 , dengan No Polisi: W 1860 QT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT, agar dapat dilakukan tindakan hukum berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.01061222.AH.05.01 TAHUN 2021, apabila Tergugat tidak dapat memenuhi sisa kewajibannya sebagaimana tersebut dalam Petitum angka 4 diatas.
6. Menghukum TERGUGAT membayar segala bentuk biaya yang timbul dari perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |