Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON BERDASARKAN SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR: S.Tap/20/V.RES.3.3/2020/SATRESKRIM, TANGGAL 14 MEI 2020 JO. SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR: SPRIN-SIDIK/158/III/2019/SATRESKRIM, TANGGAL 1 MARET 2019 JO. LAPORAN POLISI NOMOR: LPA/73/II/2019/JATIM/RESTA SDA, TANGGAL 28 FEBRUARI 2019 tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan proses Penyidikan dengan Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);
- Memerintakan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON dengan melakukan permohonan maaf di 3 (tiga) media cetak nasional 1 halaman penuh;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo:
|