Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
342/Pdt.P/2023/PN Sda SAMSUL ARIF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 342/Pdt.P/2023/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 12 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAMSUL ARIF
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon
2. Mengijinkan kepada Pemohon (SAMSUL ARIF) baik untuk diri sendiri maupun mewakili anaknya yang masih dibawah umur yaitu yang bernama CLARISSA DINDA RAHMANIA, Perermpuan, lahir di Sidoarjo, pada tanggal 30 Agustus 2010, sesuai dengan Surat Kelahiran  Nomor: 013488/2010. Untuk menjual hak bagian warisan dari Almarhum INA LARASATI, yaitu yang berupa 
- Sebidang tanah pekarangan seluas 105 M2 yang diatasnya berdiri sebuah rumah gedung sebagaimana tersebut dalam sertifikat Hak Milik No. 1170, Luas 105 M2 (seratus luma meter persegi) Desa Ketajen, atas nama SAMSUL ARIF, yang terletak di Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Kabuupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak