INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
342/Pdt.P/2023/PN Sda | SAMSUL ARIF | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 342/Pdt.P/2023/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon
2. Mengijinkan kepada Pemohon (SAMSUL ARIF) baik untuk diri sendiri maupun mewakili anaknya yang masih dibawah umur yaitu yang bernama CLARISSA DINDA RAHMANIA, Perermpuan, lahir di Sidoarjo, pada tanggal 30 Agustus 2010, sesuai dengan Surat Kelahiran Nomor: 013488/2010. Untuk menjual hak bagian warisan dari Almarhum INA LARASATI, yaitu yang berupa
- Sebidang tanah pekarangan seluas 105 M2 yang diatasnya berdiri sebuah rumah gedung sebagaimana tersebut dalam sertifikat Hak Milik No. 1170, Luas 105 M2 (seratus luma meter persegi) Desa Ketajen, atas nama SAMSUL ARIF, yang terletak di Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Kabuupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada pemohon;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |