Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
92/Pdt.G/2023/PN Sda | Milly Anggraini, ST | Lim Peng Chua | Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mar. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 92/Pdt.G/2023/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Mar. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMER ; 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa Akta Perikatan Jual Beli, Akta Nomor : 34 tertanggal 15 Desember 2021 adalah Sah dan harus dilaksanakan sebagai Undang Undang ; 3. Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi terhadap Penggugat ; 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/Coservatoir Beslag terhadap tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan/SHGB Nomor 725, blok C-35, seluas 750m2 (tujuh ratus lima puluh meter persegi) di Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo dan sesuai Surat Ukur tertanggal 14-12-2005, Nomor : 00290/16.05/2005 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12.10.16.05.00828, yang sebagaimana sesuai Pasal 227 HIR ; 5. Menyatakan Tergugat harus membayar sisa atau kekurangan pembayaran tahap pertama yang belum dilaksanakan, yaitu sejumlah Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah ) kepada Pihak Penggugat secara tunai ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian pada Penggugat sebesar 7% (tujuh persen) setiap bulannya terhitung sejak tanggal 25-11-2021 sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ( INKRACH VAN GEWIDJSE ) ;
SUBSIDER Jika pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil - adilnya ( ex aequoet bono ).
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |