Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.G/2023/PN Sda Milly Anggraini, ST Lim Peng Chua Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 92/Pdt.G/2023/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 17 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Milly Anggraini, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRY ERMAWAN, SH.,Milly Anggraini, ST
2DADE PUJI HENDRO SUDOMO, SH.Milly Anggraini, ST
Tergugat
NoNama
1Lim Peng Chua
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1S.Anggraenie Hapsari, SH., MH.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER ;

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan bahwa Akta Perikatan Jual Beli, Akta Nomor : 34 tertanggal 15 Desember 2021 adalah Sah dan harus dilaksanakan sebagai Undang Undang ;

3.    Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi terhadap Penggugat ;

4.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/Coservatoir Beslag terhadap tanah dan bangunan dengan  Sertifikat Hak Guna Bangunan/SHGB   Nomor 725, blok C-35, seluas 750m2 (tujuh ratus lima puluh meter persegi) di Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo dan sesuai Surat Ukur tertanggal              14-12-2005, Nomor : 00290/16.05/2005 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12.10.16.05.00828, yang sebagaimana  sesuai Pasal 227 HIR ;

5.    Menyatakan Tergugat harus membayar sisa atau kekurangan pembayaran tahap pertama yang belum dilaksanakan, yaitu  sejumlah Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah ) kepada Pihak Penggugat secara tunai  ;

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian pada Penggugat sebesar  7% (tujuh persen) setiap bulannya terhitung sejak tanggal 25-11-2021 sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap                 ( INKRACH VAN GEWIDJSE ) ;

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uit Voobaar bij vooraad ) meskipun ada Verzet/Perlawanan, Banding, Kasasi maupun upaya hukum yang lain ;
  2. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDER

Jika pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang                  seadil - adilnya ( ex aequoet bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak