Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
516/Pdt.P/2024/PN Sda KARTIKA DYAH ANGRAENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 516/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KARTIKA DYAH ANGRAENI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk Seluruhnya;
 
2. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk melakukan Perbaikan Nama PEMOHON dan Nama Ibu PEMOHON dalam Akta Kelahiran PEMOHON Nomor 555/I/JU/1974 Tertanggal 05 September 1974 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil Djakarta tertulis dengan Nama KARTIKA DYAH ANGRAENI yang seharusnya yang benar adalah KARTIKA DYAH ANGGRAENI sesuai dengan dokumen Ijazah Pendidikan Sarjana (S1) dan Kutipan Akta Kelahiran Anak PEMOHON. Dan kemudian membetulkan Nama Ibu PEMOHON yang sebelumnya tertulis dalam Akta Kelahiran Milik PEMOHON dengan Nama Ibu NUNUK ANGGRAWATI yang seharusnya yang benar adalah NUNUK ANGGRAHWATI sesuai dengan dokumen Kutipan Akta Nikah dan Kutipan Akta Kelahiran milik Ibu PEMOHON;
 
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan Perbaikan Nama PEMOHON dan Nama Ibu PEMOHON pada Akta Kelahiran PEMOHON Nomor 555/I/JU/1974 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil Djakarta tertanggal 05 September 1974 tertulis dengan Nama KARTIKA DYAH ANGRAENI yang seharusnya yang benar adalah KARTIKA DYAH ANGGRAENI sesuai dengan dokumen Ijazah Pendidikan Sarjana (S1) dan Kutipan Akta Kelahiran Anak PEMOHON. Dan kemudian membetulkan Nama Ibu PEMOHON yang sebelumnya tertulis dalam Akta Kelahiran Milik PEMOHON dengan Nama Ibu NUNUK ANGGRAWATI yang seharusnya yang benar adalah NUNUK ANGGRAHWATI sesuai dengan dokumen Kutipan Akta Nikah dan Kutipan Akta Kelahiran milik Ibu PEMOHON tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
 
4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak