Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
318/Pid.B/2023/PN Sda LESYA AGASTYA N, S.H., M.H. MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 318/Pid.B/2023/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B - 2142 /M.5.19/EOH.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1LESYA AGASTYA N, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------------- Bahwa ia terdakwa MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN dalam kurun waktu dari tanggal 29 November 2021 sampai dengan tanggal 10 Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2021 sapai dengan Tahun 2023, dikantor PT. Federal Internatinal Finance (FIF) Cabang Sidoarjo 3 Jalan Raya Tebel Nomor 3 Ds. Tebel Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fiduci, perbuatan tersebut dilakukan antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut  perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

    • Bahwa terdakwa yang bekerja di PT. FIF yang bergerak dibidang Finance yaitu pembiayaan kredit, haji, umroh, spekta elektonik dan Danastra (multiguna) sejak Tahun 2017, pada tanggal 13 Februari 2020 terdakwa menjabat sebagai Unit Head/ Kepala Unit sejak 13 Februari 2020 di PT. FIF Cabang Sidoarjo 3.
    • Bahwa berawal dari saksi Ahmad Hamzani selaku Branch Head (kepala Cabang) yang merupakan pimpinan dari terdakwa mendapatkan laporan dari Section Head yang melakukan tugas dan tanggungjawabnya untuk melakukan penagihan kepada debitur, yang mana pada saat dilakukan penagihan kepada beberapa debitur yang namanya masuk dalam data terlambat membayar. Saat dilakukan penagihan diketahui bahwa terhadap beberapa debitur mengakui bahwa nama mereka hanya dipinjam sebagai debitur untuk pengajuan kredit dan ada yang mengaku bahwa hanya mengetahui bahwa namanya mendapatkan uang bantuan dari PT. FIF saksi Ahmad Hamzani mendapatkan informasi bahwa yang meminta para debitur tersebut adalah terdakwa, kemudian saksi Ahmad Hamzani melaporkan kejadian tersebut kepada Area Head Wilayah Jatim 1 yang kemudian ditindak lanjuti dengan berkordinasi dengan saksi R Satriyo Budi Utomo selaku Remedial Head PT. FIF yang bertugas mengelola akun/ kontrak FIF yang terjadi keterlambatan diatas 60 hari di Wilayah Surabaya dan Sidoarjo Raya. Selanjutnya  saksi R Satriyo Budi Utomo dari kantor Area  Head Wilayah Jatim I melakukan audit yang dituangkan dalam Report self compliance tertanggal 20 Februari 2023 yang ditujukan kepada atasan Jatim 1 Area Head yang berisi total 560 kontrak pembiayaan yang dilengkapi dengan fidusia di Sidoarjo 3 Branch dari 560 kontrak tersebut dilakukan pencairan dengan total pokok awal sebesar Rp. 8.040.650.000, (Delapan milyar empat puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan total pencairan yang dikeluarkan kepada debitur sebesar Rp. 7.398.500.000,- (tujuh milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah). Dari total pokok awal tersebut telah dibayarkan sebesar Rp. 1.662.791.813 (satu milyar enam ratus enam puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu  delapan ratus tigabelas rupiah), sehingga terdapat sisa uang pokok yang belum dibayarkan sebesar Rp. 6.377.858.187, (enam milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh delapan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah).
    • Bahwa terhadap data dari 560 kontrak tersebut adalah manipulasi dengan cara memalsukan data dan memakai orang untuk menjadi nasabah  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
  1. Untuk pengajuan kredit menggunakan jaminan BPKB yang didapat terdakwa dengan cara membeli dari marketplace di Facebook, atau membeli langsung kepada saksi Erick Mahardika (diajukan dalam berkas terpisah) selain itu ada beberapa BPKB yang terdakwa dapat dari saksi Feri Ferdianto (diajukan dalam berkas terpisah).
  2. Setelah mendapatkan BPKB sebagai jaminan terdakwa meminta saksi Feri Ferdianto (diajukan dalam berkas terpisah) agar mencari nasabah / debitur yang mau dipakai atas nama dengan komisi sebesar Rp. 1.300.000,- sampai dengan Rp. 1.500.000,- uang tersebut akan diatur sendiri oleh saksi Feri Ferdianto (diajukan dalam berkas terpisah) berapa yang diberikan kepada orang yang namanya diajukan sebagai debitur, dari calon debitur yang dicarikan oleh saksi Feri Ferdianto (diajukan dalam berkas terpisah) diminta menyerahkan foto KTP dan KK untuk dicek apakah black list di FIF, apabila tidak black list kemudian terdakwa meminta saksi Feri Ferdianto (diajukan dalam berkas terpisah) untuk mencari sepeda motor yang sesuai BPKB serta memesan plat NoPol sesuai dengan BPKB yang tersedia.
  3. Kemudian terdakwa menyerahkan form aplikasi pembiayaan kredit manual kepada debitur untuk ditanda tangani kadang terdakwa serahkan kepada saksi Feri Ferdianto (diajukan dalam berkas terpisah) terkadang juga debitur datang ke kantor FIF, kemudian form aplikasi pembiayaan, KTP, KK dan foto unit yang dikirim saksi Feri Ferdianto (diajukan dalam berkas terpisah) kepada terdakwa, kemudian foto tersebut terdakwa serahkan kepada Marketing Credit Exsekutive (MCE) untuk diproses ke aplikasi DAF dan juga terdakwa memberikan kwitansi bermaterai / kwitansi dari dealer dan menyuruh MCE untuk menulis dan menanda tangani kwitansi bermaterai / kwitansi dari dealer terkait dengan jual beli unit sesuai BPKB, karena nama di BPKB berbeda dengan nama debitur, setelah di input di akun terdakwa di aplikasi DAF ada pemberitahuan adanya order, kemudian terdakwa menginput di aplikasi order manajemen FIF, untuk isi keseluruhan data debitur dan struktur kredit, terdakwa mengatakan kepada MCE supaya tidak melakukan survey terhadap debitur yang terdakwa ajukan, nanti terdakwa yang melakukan survey. Kemudian di aplikasi order manajemen terdakwa Approve / setujui, kemudian terdakwa konfirmasi ke mitra FIF untuk diproses pencairan kepada debitur, terdakwa kirimkan data debitur lengkap ke bagian Credit Analis Procesor (CAP) untuk diproses pembentukan nomor kontrak (generate), dan sejak bulan Desember 2022 pencairan kepada debitur bisa diproses setelah terdakwa kirimkan data debitur lengkap ke bagian Credit Analis Procesor (CAP) untuk diproses pembentukan nomor kontrak (generate).
  4. Adapun proses pencairan pembiayaan kredit ada 2 macam yaitu pembayaran secara tunai dan transfer, jika secara tunai debitur datang langsung ke kantor FIF, sedangkan jika secara transfer secara otomatis uang diproses masuk ke rekening debitur atau atas nama rekening yang masih dalam 1 Kartu Keluarga. Untuk uang yang dikirimkan langsung ke rekening nasabah ditransfer ke rekening saksi Feri Ferdianto (diajukan dalam berkas terpisah) baru setelah itu ditransfer ke rekening terdakwa. 
    • Bahwa terhadap uang pencairan yang didapatkan dari 560 kontrak kredit yang disertai dengan perjanjian fidusia yang terdakwa manipulasi terdakwa gunakan sebagian untuk membayar angsuran kontrak kredit yang berjalan dan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. FIF  mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 6.377.858.187, (enam milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh delapan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah) atau setidaknya dalam jumlah tersebut;

     

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Fiducia Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------------- Bahwa ia terdakwa MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN dalam kurun waktu dari tanggal 29 November 2021 sampai dengan tanggal 10 Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2021 sapai dengan Tahun 2023, dikantor PT. Federal Internatinal Finance (FIF) Cabang Sidoarjo 3 Jalan Raya Tebel Nomor 3 Ds. Tebel Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang perbuatan tersebut dilakukan antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ,  perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

    • Bahwa terdakwa yang bekerja di PT. FIF yang bergerak dibidang Finance yaitu pembiayaan kredit, haji, umroh, spekta elektonik dan Danastra (multiguna) sejak Tahun 2017, pada tanggal 13 Februari 2020 terdakwa menjabat sebagai Unit Head/ Kepala Unit sejak 13 Februari 2020 di PT. FIF Cabang Sidoarjo 3.
    • Bahwa berawal dari saksi Ahmad Hamzani selaku Branch Head (kepala Cabang) yang merupakan pimpinan dari terdakwa mendapatkan laporan dari Section Head yang melakukan tugas dan tanggungjawabnya untuk melakukan penagihan kepada debitur, yang mana pada saat dilakukan penagihan kepada beberapa debitur yang namanya masuk dalam data terlambat membayar. Saat dilakukan penagihan diketahui bahwa terhadap beberapa debitur mengakui bahwa nama mereka hanya dipinjam sebagai debitur untuk pengajuan kredit dan ada yang mengaku bahwa hanya mengetahui bahwa namanya mendapatkan uang bantuan dari PT. FIF saksi Ahmad Hamzani mendapatkan informasi bahwa yang meminta para debitur tersebut adalah terdakwa, kemudian saksi Ahmad Hamzani melaporkan kejadian tersebut kepada Area Head Wilayah Jatim 1 yang kemudian ditindak lanjuti dengan berkordinasi dengan saksi R Satriyo Budi Utomo selaku Remedial Head PT. FIF yang bertugas mengelola akun/ kontrak FIF yang terjadi keterlambatan diatas 60 hari di Wilayah Surabaya dan Sidoarjo Raya. Selanjutnya  saksi R Satriyo Budi Utomo dari kantor Area  Head Wilayah Jatim I melakukan audit yang dituangkan dalam Report self compliance tertanggal 20 Februari 2023 yang ditujukan kepada atasan Jatim 1 Area Head yang berisi total 560 kontrak pembiayaan di Sidoarjo 3 Branch dari 560 kontrak tersebut dilakukan pencairan dengan total pokok awal sebesar Rp. 8.040.650.000, (Delapan milyar empat puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan total pencairan yang dikeluarkan kepada debitur sebesar Rp. 7.398.500.000,- (tujuh milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah). Dari total pokok awal tersebut telah dibayarkan sebesar Rp. 1.662.791.813 (satu milyar enam ratus enam puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu  delapan ratus tigabelas rupiah), sehingga terdapat sisa uang pokok yang belum dibayarkan sebesar Rp. 6.377.858.187, (enam milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh delapan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah).
    • Bahwa terhadap data dari 560 kontrak tersebut adalah manipulasi yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
  1. Untuk pengajuan kredit menggunakan jaminan BPKB yang didapat terdakwa dengan cara membeli dari marketplace di Facebook, atau membeli langsung kepada saksi Erick Mahardika (diajukan dalam berkas terpisah) selain itu ada beberapa BPKB yang terdakwa dapat dari saksi Feri Ferdianto (diajukan dalam berkas terpisah).
  2. Setelah mendapatkan BPKB sebagai jaminan terdakwa meminta saksi Feri Ferdianto (diajukan dalam berkas terpisah) agar mencari nasabah / debitur yang mau dipakai atas nama dengan komisi sebesar Rp. 1.300.000,- sampai dengan Rp. 1.500.000,- uang tersebut akan diatur sendiri oleh saksi Feri Ferdianto (diajukan dalam berkas terpisah) berapa yang diberikan kepada orang yang namanya diajukan sebagai debitur, dari calon debitur yang dicarikan oleh saksi Feri Ferdianto (diajukan dalam berkas terpisah) diminta menyerahkan foto KTP dan KK untuk dicek apakah black list di FIF, apabila tidak black list kemudian terdakwa meminta saksi Feri Ferdianto (diajukan dalam berkas terpisah) untuk mencari sepeda motor yang sesuai BPKB serta memesan plat NoPol sesuai dengan BPKB yang tersedia.
  3. Kemudian terdakwa menyerahkan form aplikasi pembiayaan kredit manual kepada debitur untuk ditanda tangani kadang terdakwa serahkan kepada saksi Feri Ferdianto (diajukan dalam berkas terpisah) terkadang juga debitur datang ke kantor FIF, kemudian form aplikasi pembiayaan, KTP, KK dan foto unit yang dikirim saksi Feri Ferdianto (diajukan dalam berkas terpisah) kepada terdakwa, kemudian foto tersebut terdakwa serahkan kepada Marketing Credit Exsekutive (MCE) untuk diproses ke aplikasi DAF dan juga terdakwa memberikan kwitansi bermaterai / kwitansi dari dealer dan menyuruh MCE untuk menulis dan menanda tangani kwitansi bermaterai / kwitansi dari dealer terkait dengan jual beli unit sesuai BPKB, karena nama di BPKB berbeda dengan nama debitur, setelah di input di akun terdakwa di aplikasi DAF ada pemberitahuan adanya order, kemudian terdakwa menginput di aplikasi order manajemen FIF, untuk isi keseluruhan data debitur dan struktur kredit, terdakwa mengatakan kepada MCE supaya tidak melakukan survey terhadap debitur yang terdakwa ajukan, nanti terdakwa yang melakukan survey. Kemudian di aplikasi order manajemen terdakwa Approve / setujui, kemudian terdakwa konfirmasi ke mitra FIF untuk diproses pencairan kepada debitur, terdakwa kirimkan data debitur lengkap ke bagian Credit Analis Procesor (CAP) untuk diproses pembentukan nomor kontrak (generate), dan sejak bulan Desember 2022 pencairan kepada debitur bisa diproses setelah terdakwa kirimkan data debitur lengkap ke bagian Credit Analis Procesor (CAP) untuk diproses pembentukan nomor kontrak (generate).
  4. Adapun proses pencairan pembiayaan kredit ada 2 macam yaitu pembayaran secara tunai dan transfer, jika secara tunai debitur datang langsung ke kantor FIF, sedangkan jika secara transfer secara otomatis uang diproses masuk ke rekening debitur atau atas nama rekening yang masih dalam 1 Kartu Keluarga. Untuk uang yang dikirimkan langsung ke rekening nasabah ditransfer ke rekening saksi Feri Ferdianto (diajukan dalam berkas terpisa baru setelah itu ditransfer ke rekening terdakwa. 
    • Bahwa kemudian oleh petugas dari PT. FIF melakukan pengecekan kepada beberapa orang yang terdapat dalam kontrak yaitu antara lain atas nama saksi Gunawan, saksi Dea Morensa Wibowo, saksi Ana Kriswati dan saksi Maiyah dan pada intinya para saksi namanya dipinjam untuk pengajuan kredit dan ada yang diberitahu mendapatkan bantuan dari PT. FIF dengan menyerahkan identitas pribadi para saksi, dan setelah selesai para saksi mendapatkan uang masingmasing antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Serta para saksi tidak pernah menyerahkan jaminan BPKB untuk mengajukan pinjaman. 
    • Bahwa terhadap uang pencairan yang didapatkan dari 560 kontrak kredit yang terdakwa manipulasi terdakwa gunakan sebagian untuk membayar angsuran kontrak kredit yang berjalan dan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. FIF  mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 6.377.858.187, (enam milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh delapan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah) atau setidaknya dalam jumlah tersebut;

     

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

------------- Bahwa ia terdakwa MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN dalam kurun waktu dari tanggal 29 November 2021 sampai dengan tanggal 10 Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2021 sapai dengan Tahun 2023, dikantor PT. Federal Internatinal Finance (FIF) Cabang Sidoarjo 3 Jalan Raya Tebel Nomor 3 Ds. Tebel Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan perbuatan tersebut dilakukan antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ,  perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----

    • Bahwa terdakwa yang bekerja di PT. FIF yang bergerak dibidang Finance yaitu pembiayaan kredit, haji, umroh, spekta elektonik dan Danastra (multiguna) sejak Tahun 2017, pada tanggal 13 Februari 2020 terdakwa menjabat sebagai Unit Head/ Kepala Unit sejak 13 Februari 2020 di PT. FIF Cabang Sidoarjo 3.
    • Bahwa berawal dari saksi Ahmad Hamzani selaku Branch Head (kepala Cabang) yang merupakan pimpinan dari terdakwa mendapatkan laporan dari Section Head yang melakukan tugas dan tanggungjawabnya untuk melakukan penagihan kepada debitur, yang mana pada saat dilakukan penagihan kepada beberapa debitur yang namanya masuk dalam data terlambat membayar. Saat dilakukan penagihan diketahui bahwa terhadap beberapa debitur mengakui bahwa nama mereka hanya dipinjam sebagai debitur untuk pengajuan kredit dan ada yang mengaku bahwa hanya mengetahui bahwa namanya mendapatkan uang bantuan dari PT. FIF saksi Ahmad Hamzani mendapatkan informasi bahwa yang meminta para debitur tersebut adalah terdakwa, kemudian saksi Ahmad Hamzani melaporkan kejadian tersebut kepada Area Head Wilayah Jatim 1 yang kemudian ditindak lanjuti dengan berkordinasi dengan saksi R Satriyo Budi Utomo selaku Remedial Head PT. FIF yang bertugas mengelola akun/ kontrak FIF yang terjadi keterlambatan diatas 60 hari di Wilayah Surabaya dan Sidoarjo Raya. Selanjutnya  saksi R Satriyo Budi Utomo dari kantor Area  Head Wilayah Jatim I melakukan audit yang dituangkan dalam Report self compliance tertanggal 20 Februari 2023 yang ditujukan kepada atasan Jatim 1 Area Head yang berisi total 560 kontrak pembiayaan di Sidoarjo 3 Branch dari 560 kontrak tersebut dilakukan pencairan dengan total pokok awal sebesar Rp. 8.040.650.000, (Delapan milyar empat puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan total pencairan yang dikeluarkan kepada debitur sebesar Rp. 7.398.500.000,- (tujuh milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah). Dari total pokok awal tersebut telah dibayarkan sebesar Rp. 1.662.791.813 (satu milyar enam ratus enam puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu  delapan ratus tigabelas rupiah), sehingga terdapat sisa uang pokok yang belum dibayarkan sebesar Rp. 6.377.858.187, (enam milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh delapan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah).
    • Bahwa terhadap data dari 560 kontrak tersebut adalah manipulasi yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
  1. Untuk pengajuan kredit menggunakan jaminan BPKB yang didapat terdakwa dengan cara membeli dari marketplace di Facebook, atau membeli langsung kepada saksi Erick Mahardika (diajukan dalam berkas terpisah) selain itu ada beberapa BPKB yang terdakwa dapat dari saksi Feri Ferdianto (diajukan dalam berkas terpisah).
  1. Setelah mendapatkan BPKB sebagai jaminan terdakwa meminta saksi Feri Ferdianto (diajukan dalam berkas terpisah) agar mencari nasabah / debitur yang mau dipakai atas nama dengan komisi sebesar Rp. 1.300.000,- sampai dengan Rp. 1.500.000,- uang tersebut akan diatur sendiri oleh saksi Feri Ferdianto (diajukan dalam berkas terpisah) berapa yang diberikan kepada orang yang namanya diajukan sebagai debitur, dari calon debitur yang dicarikan oleh saksi Feri Ferdianto (diajukan dalam berkas terpisah) diminta menyerahkan foto KTP dan KK untuk dicek apakah black list di FIF, apabila tidak black list kemudian terdakwa meminta saksi Feri Ferdianto (diajukan dalam berkas terpisah) untuk mencari sepeda motor yang sesuai BPKB serta memesan plat NoPol sesuai dengan BPKB yang tersedia.
  2. Kemudian terdakwa menyerahkan form aplikasi pembiayaan kredit manual kepada debitur untuk ditanda tangani kadang terdakwa serahkan kepada saksi Feri Ferdianto (diajukan dalam berkas terpisah) terkadang juga debitur datang ke kantor FIF, kemudian form aplikasi pembiayaan, KTP, KK dan foto unit yang dikirim saksi Feri Ferdianto (diajukan dalam berkas terpisah) kepada terdakwa, kemudian foto tersebut terdakwa serahkan kepada Marketing Credit Exsekutive (MCE) untuk diproses ke aplikasi DAF dan juga terdakwa memberikan kwitansi bermaterai / kwitansi dari dealer dan menyuruh MCE untuk menulis dan menanda tangani kwitansi bermaterai / kwitansi dari dealer terkait dengan jual beli unit sesuai BPKB, karena nama di BPKB berbeda dengan nama debitur, setelah di input di akun terdakwa di aplikasi DAF ada pemberitahuan adanya order, kemudian terdakwa menginput di aplikasi order manajemen FIF, untuk isi keseluruhan data debitur dan struktur kredit, terdakwa mengatakan kepada MCE supaya tidak melakukan survey terhadap debitur yang terdakwa ajukan, nanti terdakwa yang melakukan survey. Kemudian di aplikasi order manajemen terdakwa Approve / setujui, kemudian terdakwa konfirmasi ke mitra FIF untuk diproses pencairan kepada debitur, terdakwa kirimkan data debitur lengkap ke bagian Credit Analis Procesor (CAP) untuk diproses pembentukan nomor kontrak (generate), dan sejak bulan Desember 2022 pencairan kepada debitur bisa diproses setelah terdakwa kirimkan data debitur lengkap ke bagian Credit Analis Procesor (CAP) untuk diproses pembentukan nomor kontrak (generate).
  1. Adapun proses pencairan pembiayaan kredit ada 2 macam yaitu pembayaran secara tunai dan transfer, jika secara tunai debitur datang langsung ke kantor FIF, sedangkan jika secara transfer secara otomatis uang diproses masuk ke rekening debitur atau atas nama rekening yang masih dalam 1 Kartu Keluarga. Untuk uang yang dikirimkan langsung ke rekening nasabah ditransfer ke rekening saksi Feri Ferdianto (diajukan dalam berkas terpisah) baru setelah itu ditransfer ke rekening terdakwa. 
    • Bahwa terhadap uang pencairan yang didapatkan dari 560 kontrak kredit yang terdakwa manipulasi terdakwa gunakan sebagian untuk membayar angsuran kontrak kredit yang berjalan dan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. FIF  mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 6.377.858.187, (enam milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh delapan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah) atau setidaknya dalam jumlah tersebut;

     

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya