Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
780/Pid.Sus/2023/PN Sda ROSIDA HUSNIYAH, S.H. NIZAR DWI AMRULLOH BIN MUHAMMAD ZAINURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 780/Pid.Sus/2023/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-5256/M.5.19/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ROSIDA HUSNIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIZAR DWI AMRULLOH BIN MUHAMMAD ZAINURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
-------Bahwa Terdakwa NIZAR DWI AMRULLOH BIN MUHAMMAD ZAINURI pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2023 bertempat di tepi jalan Barengkrajan-Krian, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
                                                                                                              
ATAU
KEDUA                                                                      
------- Bahwa Terdakwa NIZAR DWI AMRULLOH BIN MUHAMMAD ZAINURI pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2023 bertempat di rumah terdakwa di Ponokawan RT 003 RW 003, Desa Ponokawan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. 

  • --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-

 

ATAU

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa NIZAR DWI AMRULLOH BIN MUHAMMAD ZAINURI pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2023 bertempat di rumah terdakwa di Ponokawan RT 003 RW 003, Desa Ponokawan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---

Pihak Dipublikasikan Ya