Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
780/Pid.Sus/2023/PN Sda | ROSIDA HUSNIYAH, S.H. | NIZAR DWI AMRULLOH BIN MUHAMMAD ZAINURI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 780/Pid.Sus/2023/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5256/M.5.19/Enz.2/11/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KETIGA ------- Bahwa Terdakwa NIZAR DWI AMRULLOH BIN MUHAMMAD ZAINURI pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2023 bertempat di rumah terdakwa di Ponokawan RT 003 RW 003, Desa Ponokawan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |