Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
662/Pid.Sus/2024/PN Sda | ANUGRAH KARINA SURYANEGARA, S.H. | PITOYO Bin SUPARDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 662/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5329/M.5.19/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama :
-----------Bahwa ia Terdakwa PITOYO Bin SUPARDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dekat gapura Perumahan Pondok Trosobo Indah Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------
ATAU
Kedua :
-----------Bahwa ia Terdakwa PITOYO Bin SUPARDI (Alm) pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 18.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah Dusun Bringin Kulon RT 02 RW 03 Desa / Kel Bringinbendo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |