Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
385/Pdt.G/2024/PN Sda | 1.Yayuk Handayani 2.Tiyas sri ningsih 3.Imroatus Sholicha 4.Robis Selamet 5.Amin Rifai 6.Sholicha |
6.Candra 7.Hendro (anak bapak rojiin) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Nov. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 385/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Nov. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan Para Tergugat telah terbukti Sah dan meyakinkan telah 5. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Ada upaya Hukum , Banding dan Kasasi. ( Uitvoerbaar Bij Voorraad ) 6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa ( Dwangsom ) 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini. Atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan Perkara ini berpendapat lain , Mohon diberikan Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono )
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |