Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN SDA MUHAMMAD RICO IRFANSYAH Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Sidoarjo CQ Kepala Kepolisian Sektor Krembung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN SDA
Tanggal Surat Selasa, 05 Okt. 2021
Nomor Surat 02
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD RICO IRFANSYAH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Sidoarjo CQ Kepala Kepolisian Sektor Krembung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tidak sah keputusan berkenaan dengan Penetepan Tersangka atas diri Pemohon.
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan  terhadap Pemohon
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penuntutan  terhadap Pemohon
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya
  6. Menghukum Termohon untuk membayar  ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 4.300.000,- ( Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah )
  7. Menghukum kepada Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya