INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
91/Pdt.P/2023/PN Sda | 1.Junarto Tefi 2.Oriana Francelinda |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mar. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 91/Pdt.P/2023/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Mar. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pengesahan Anak Para Pemohon ajukan;
2. Menyatakan Pengesahan Anak yang dilakukan Para Pemohon terhadap anak Perempuan Bernama OVED IMANUEL ZACKHARY TEFI yang lahir di Sidoarjo pada tanggal 20 Januari 2019, adalah sah menurut hukum;
3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tempat kelahiran anak tersebut dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk mencatat dalam daftar tambahan pada tahun yang sedang berjalan dan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3515-LT-19102021-0073, tertanggal 20 Januari 2019, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo menyatakan bahwa;
• Bahwa seorang anak yang Bernama OVED IMANUEL ZACKHARY TEFI, Laki-Laki lahir di Surabaya pada tanggal 20 Januari 2019 adalah anak sah dari pasangan suami istri yang Bernama JUNARTO TEFI dan ORIANA FRANCELINDA (Para Pemohon)
4. Membebankan biaya Permohonan kepada Para Pemohon; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |