Dakwaan |
Kesatu :
---------- Bahwa Terdakwa I. DIDIK WIHARIYONO BIN H. NGATAWI PUTU DEWA (Alm) bersama – sama dengan Terdakwa II. GUNARMI BINTI MISTAJI pada hari Sabtu Tanggal 14 Januari 2023 sekitar Pukul 14.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Januari 2023 bertempat dihalaman rumah H. NGATAWI PUTU DEWA (Alm) yang beralamatkan di Dusun Jabon RT. 015 RW. 008 Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang mengakibatkan luka, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu Tanggal 14 Januari 2023 sekitar Pukul 14.00 WIB Terdakwa I. DIDIK WIHARIYONO BIN H. NGATAWI PUTU DEWA (Alm) melihat adik kandungnya yaitu Saksi AYU INAYATAL JALILAH ada dirumah H. NGATAWI PUTU DEWA (Alm) rumah induk orang tua ( terdakwa I dan saksi ), dimana saat itu sedang menerima kiriman berupa tas souvenir, lalu Terdakwa I. DIDIK WIHARIYONO BIN H. NGATAWI PUTU DEWA (Alm) mendatangi Saksi AYU INAYATAL JALILAH seraya mengancam Saksi AYU INAYATAL JALILAH dengan kalimat “KALO SENG ATAP RUMAH BAGIAN WARISANMU AKAN DIOBRAK ABRIK BILA TIDAK DIBONGKAR” ( artinya : Apabila atap rumah bagian warisan kamu akan di rusak apabila tidak di bongkar ) dengan alasan bahwa genteng rumah miliknya terkena jatuhan batu bata dari rumah warisan milik Saksi AYU INAYATAL JALILAH tersebut akibat hujan angin beberapa waktu lalu, dan dijawab oleh Saksi AYU INAYATAL JALILAH dengan kalimat “BABAHNO PO O AMBYUK CEK NDANG CEPET DIPATOK 2” (artinya : Biarkan sekalian roboh dan cepat dipatok 2 (kuburan) sehingga Terdakwa I. DIDIK WIHARIYONO BIN H. NGATAWI PUTU DEWA (Alm) emosi dan memaki Saksi AYU INAYATAL JALILAH dengan kata – kata ‘ANJING’, ‘BAJINGAN’ dan ‘SENOK’ (artinya : Pelacur) lalu Terdakwa I. DIDIK WIHARIYONO BIN H. NGATAWI PUTU DEWA (Alm) pergi meninggalkan Saksi AYU INAYATAL JALILAH.
- Bahwa merasa tidak terima dengan ucapan Terdakwa I. DIDIK WIHARIYONO BIN H. NGATAWI PUTU DEWA (Alm) tersebut, sehingga Saksi AYU INAYATAL JALILAH mendatangi Terdakwa I. DIDIK WIHARIYONO BIN H. NGATAWI PUTU DEWA (Alm) sambil berkata “AYO DITERUSNO AYO DITERUSNO. NDI BOJOMU CELUK EN” (artinya : Ayo diteruskan, ayo diteruskan. Mana isterimu panggilkan), karena mendengar adanya percekcokan sehingga tanpa dipanggil Terdakwa II. GUNARMI BINTI MISTAJI datang menghampiri Saksi AYU INAYATAL JALILAH dan berkata “MESKIPUN AKU TUKANG LINTRIK AKU GAK NGLINTRIK BOJONE UWONG. MESKIPUN AKU SENOK TAPI AKU GAK NYENOK BOJONE UWONG” ( artrinya : Meskipun saya tukang lintrik, saya tidak nglintrik suami orang, meskipun saya pelacur tetapi saya tidak melacur dengan suami orang ).
Kemudian Saksi AYU INAYATAL JALILAH menimpali dengan kalimat “BENER OMONGANE MBAKYU KU, YU NGKOK NEK MARI 40 DINO PARANONO LINTRIK TAPUK ONO CANGKEME BOJONE DIDIK ULER IKU OJOK NGALAH NGALAH NEK KOEN DI ICAK ICAK” ( artrinya : Benar kata kaka saya, YU nanti habis 40 hari kamu datangi Lintrik tampar mulutnya istri Didik ular itu jangan mengalah nanti kami di injak injak ) dan dibalas oleh Terdakwa II. GUNARMI BINTI MISTAJI “OH KOEN TAK IDONI NGKOK” ( artinya : oh saya ludahi nanti), sehingga saat itu ditahan oleh Terdakwa I. DIDIK WIHARIYONO BIN H. NGATAWI PUTU DEWA (Alm), namun Terdakwa II. GUNARMI BINTI MISTAJI mengangkat kakinya dan mengarahkannya kemudian menendang dan mengenai perut Saksi AYU INAYATAL JALILAH sehingga membuat Saksi AYU INAYATAL JALILAH terjatuh kebelakang.
- Bahwa karena saat itu Saksi AYU INAYATAL JALILAH masih mengomel sambil berjalan mendekat sehingga Terdakwa I. DIDIK WIHARIYONO BIN H. NGATAWI PUTU DEWA (Alm) yang masih berada di situ mengambil kursi plastik warna biru lalu mengarahkannya untuk memukul atau mengepruk Saksi AYU INAYATAL JALILAH mengenai wajah (bibirnya) sehingga Saksi AYU INAYATAL JALILAH mengalami luka dan nyeri pada bibir kanan.
- Bahwa akibat dari perbuatan Para terdakwa tersebut, Saksi AYU INAYATAL JALILAH mengalami luka sebagaimana dengan hasil Visum Et Repertum UPTD. Puskesmas Krembung Sidoarjo Nomor : 350 / 58 / 438.5.2.2.12 / 2023 Tanggal 16 Januari 2023 atas nama AYU INAYATAL JALILAH yang ditanda tangani oleh dr. UMI LESTARI selaku Dokter Puskesmas Krembung, dengan hasil pemeriksaan fisik terdapat luka memar dibibir kanan ukuran dua sentimeter.
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik terdapat luka memar yang disebabkan karena persentuhan benda tumpul.
---------- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) Ke – 1 KUHP. --------------------------------------------
A T A U
Kedua :
---------- Bahwa Terdakwa I. DIDIK WIHARIYONO BIN H. NGATAWI PUTU DEWA (Alm) bersama – sama dengan Terdakwa II. GUNARMI BINTI MISTAJI pada hari Sabtu Tanggal 14 Januari 2023 sekitar Pukul 14.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Januari 2023 bertempat dihalaman rumah rumah H. NGATAWI PUTU DEWA (Alm) yang beralamatkan di Dusun Jabon RT. 015 RW. 008 Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menimbulkan rasa sakit / telah melakukan penganiayaan dan mengakibatkan luka, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu Tanggal 14 Januari 2023 sekitar Pukul 14.00 WIB Terdakwa I. DIDIK WIHARIYONO BIN H. NGATAWI PUTU DEWA (Alm) melihat adik kandungnya yaitu Saksi AYU INAYATAL JALILAH ada dirumah H. NGATAWI PUTU DEWA (Alm) rumah induk orang tua ( terdakwa I dan saksi ), dimana saat itu sedang menerima kiriman berupa tas souvenir, lalu Terdakwa I. DIDIK WIHARIYONO BIN H. NGATAWI PUTU DEWA (Alm) mendatangi Saksi AYU INAYATAL JALILAH seraya mengancam Saksi AYU INAYATAL JALILAH dengan kalimat “KALO SENG ATAP RUMAH BAGIAN WARISANMU AKAN DIOBRAK ABRIK BILA TIDAK DIBONGKAR” ( artinya : Apabila atap rumah bagian warisan kamu akan di rusak apabila tidak di bongkar ) dengan alasan bahwa genteng rumah miliknya terkena jatuhan batu bata dari rumah warisan milik Saksi AYU INAYATAL JALILAH tersebut akibat hujan angin beberapa waktu lalu, dan dijawab oleh Saksi AYU INAYATAL JALILAH dengan kalimat “BABAHNO PO O AMBYUK CEK NDANG CEPET DIPATOK 2” (artinya : Biarkan sekalian roboh dan cepat dipatok 2 (kuburan) sehingga Terdakwa I. DIDIK WIHARIYONO BIN H. NGATAWI PUTU DEWA (Alm) emosi dan memaki Saksi AYU INAYATAL JALILAH dengan kata – kata ‘ANJING’, ‘BAJINGAN’ dan ‘SENOK’ (artinya : Pelacur) lalu Terdakwa I. DIDIK WIHARIYONO BIN H. NGATAWI PUTU DEWA (Alm) pergi meninggalkan Saksi AYU INAYATAL JALILAH.
- Bahwa merasa tidak terima dengan ucapan Terdakwa I. DIDIK WIHARIYONO BIN H. NGATAWI PUTU DEWA (Alm) tersebut, sehingga Saksi AYU INAYATAL JALILAH mendatangi Terdakwa I. DIDIK WIHARIYONO BIN H. NGATAWI PUTU DEWA (Alm) sambil berkata “AYO DITERUSNO AYO DITERUSNO. NDI BOJOMU CELUK EN” (artinya : Ayo diteruskan, ayo diteruskan. Mana isterimu panggilkan), karena mendengar adanya percekcokan sehingga tanpa dipanggil Terdakwa II. GUNARMI BINTI MISTAJI datang menghampiri Saksi AYU INAYATAL JALILAH dan berkata “MESKIPUN AKU TUKANG LINTRIK AKU GAK NGLINTRIK BOJONE UWONG. MESKIPUN AKU SENOK TAPI AKU GAK NYENOK BOJONE UWONG” ( artrinya : Meskipun saya tukang lintrik, saya tidak nglintrik suami orang, meskipun saya pelacur tetapi saya tidak melacur dengan suami orang ).
Kemudian Saksi AYU INAYATAL JALILAH menimpali dengan kalimat “BENER OMONGANE MBAKYU KU, YU NGKOK NEK MARI 40 DINO PARANONO LINTRIK TAPUK ONO CANGKEME BOJONE DIDIK ULER IKU OJOK NGALAH NGALAH NEK KOEN DI ICAK ICAK” ( artrinya : Benar kata kaka saya, YU nanti habis 40 hari kamu datangi Lintrik tampar mulutnya istri Didik ular itu jangan mengalah nanti kami di injak injak ) dan dibalas oleh Terdakwa II. GUNARMI BINTI MISTAJI “OH KOEN TAK IDONI NGKOK” ( artinya : oh saya ludahi nanti), sehingga saat itu ditahan oleh Terdakwa I. DIDIK WIHARIYONO BIN H. NGATAWI PUTU DEWA (Alm), namun Terdakwa II. GUNARMI BINTI MISTAJI mengangkat kakinya dan mengarahkannya kemudian menendang dan mengenai perut Saksi AYU INAYATAL JALILAH sehingga membuat Saksi AYU INAYATAL JALILAH terjatuh kebelakang.
- Bahwa karena saat itu Saksi AYU INAYATAL JALILAH masih mengomel sambil berjalan mendekat sehingga Terdakwa I. DIDIK WIHARIYONO BIN H. NGATAWI PUTU DEWA (Alm) yang masih berada di situ mengambil kursi plastik warna biru lalu mengarahkannya untuk memukul atau mengepruk Saksi AYU INAYATAL JALILAH mengenai wajah (bibirnya) sehingga Saksi AYU INAYATAL JALILAH mengalami luka dan nyeri pada bibir kanan.
- Bahwa akibat dari perbuatan Para terdakwa tersebut, Saksi AYU INAYATAL JALILAH mengalami luka sebagaimana dengan hasil Visum Et Repertum UPTD. Puskesmas Krembung Sidoarjo Nomor : 350 / 58 / 438.5.2.2.12 / 2023 Tanggal 16 Januari 2023 atas nama AYU INAYATAL JALILAH yang ditanda tangani oleh dr. UMI LESTARI selaku Dokter Puskesmas Krembung, dengan hasil pemeriksaan fisik terdapat luka memar dibibir kanan ukuran dua sentimeter.
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik terdapat luka memar yang disebabkan karena persentuhan benda tumpul.
---------- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. ------ |