Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
781/Pid.Sus/2023/PN Sda | ANDIK SUSANTO, S.H. | RISKY BAKTIAR EKA PRATAMA ALIAS CEPE BIN SUPARMAN | Pengiriman Berkas PK |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 781/Pid.Sus/2023/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5126/M.5.19/Enz.2/11/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : Bahwa ia terdakwa RISKY BAKTIAR EKA PRATAMA ALIAS CEPE BIN SUPARMAN pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2023, bertempat didalam rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jl. Nyamplung Rt. 019 Rw. 004 Kelurahan Simokali Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman PerbuatanĀ terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU Kedua : Bahwa ia terdakwa RISKY BAKTIAR EKA PRATAMA ALIAS CEPE BIN SUPARMAN pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2023, bertempat didalam rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jl. Nyamplung Rt. 019 Rw. 004 Kelurahan simokali Kecamatan candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gramĀ PerbuatanĀ terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |