Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
781/Pid.Sus/2023/PN Sda ANDIK SUSANTO, S.H. RISKY BAKTIAR EKA PRATAMA ALIAS CEPE BIN SUPARMAN Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 781/Pid.Sus/2023/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-5126/M.5.19/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ANDIK SUSANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKY BAKTIAR EKA PRATAMA ALIAS CEPE BIN SUPARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa ia terdakwa RISKY BAKTIAR EKA PRATAMA ALIAS CEPE BIN SUPARMAN pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2023, bertempat didalam rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jl. Nyamplung Rt. 019 Rw. 004 Kelurahan Simokali Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman

PerbuatanĀ  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Kedua :

Bahwa ia terdakwa RISKY BAKTIAR EKA PRATAMA ALIAS CEPE BIN SUPARMAN pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2023, bertempat didalam rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jl. Nyamplung Rt. 019 Rw. 004 Kelurahan simokali Kecamatan candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gramĀ 

PerbuatanĀ  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya