Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Ia ASMAD pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Juli 2023 bertempat di Jalan Kedungturi depan Perumahan Kedungturi Permai Desa Kedungturi Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap saksi YOYOK AGUNG WIBOWO, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya saksi YOYOK AGUNG WIBOWO sedang mengendarai sepeda motor sendirian dengan tujuan ke rumah temannya di Jalan Langsep Pondok Jati Geluran Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dan terhadap Terdakwa ASMAD yang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saksi BAHRUL berada di belakang saksi YOYOK AGUNG WIBOWO.
- Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------
-
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Ia ASMAD pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Juli 2023 bertempat di Jalan Kedungturi depan Perumahan Kedungturi Permai Desa Kedungturi Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau telah melakukan penganiayaan terhadap saksi YOYOK AGUNG WIBOWO, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya saksi YOYOK AGUNG WIBOWO sedang mengendarai sepeda motor sendirian dengan tujuan ke rumah temannya di Jalan Langsep Pondok Jati Geluran Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dan terhadap Terdakwa ASMAD yang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saksi BAHRUL berada di belakang saksi YOYOK AGUNG WIBOWO.
-
----- Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------
|