INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
81/Pdt.G/2023/PN Sda | 1.H. MOH YONNY 2.HJ. JAMA'IYAH |
NORMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mar. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 81/Pdt.G/2023/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Mar. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechmatigdaad);
3. Menyatakan Tidak Sah dan batal demi hukum atas Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 42, tanggal 18 Pebruari 2019, Akta Kuasa Menjual Nomor 43, tanggal 18 Pebruari 2019 dan Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 44, tanggal 18 Pebruari 2019 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I;
4. Menyatakan Tidak Sah dan batal demi hukum atas Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 45, tanggal 18 Pebruari 2019, Akta Kuasa Menjual Nomor 46, tanggal 18 Pebruari 2019 dan Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 47, tanggal 18 Pebruari 2019 lahan dan semua dibuat dihadapan Turut Tergugat I;
5. Menyatakan Tidak Sah dan Batal demi Hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 887, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Waru, Keluarahan Ngingas, Surat Ukur tanggal 22 Agustus 2000, Nomor: 00147/18.04/2000, seluas 333 M2 atas nama Tergugat;
6. Menyatakan Tidak Sah dan Batal demi Hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 1767, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Waru, Keluarahan Ngingas, Surat Ukur tanggal 11 Januari 2011 Nomor: 00002/18.04/2011, seluas 636 M2 atas nama Tergugat;
7. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo;
8. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah dari harta bendanya selanjutnya menyerahkan secara baik-baik kepada Penggugat dan apabila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat keamanan;
9. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat atas Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukannya menguasai tanah milik Penggugat secara paksa melawan hak sebesar Rp.3.845.000.000,- (Tiga Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) yang harus dibayarkan;
10. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi im-material kepada Penggugat atas Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukannya menguasai tanah secara melawan hak sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) yang harus dibayarkan;
11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
12. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
SUBSIDER :
Apabila Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |