Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2022/PN Sda BETTY WIDIYAWATI DWI WAHYUNINGTYAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2022/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 11 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BETTY WIDIYAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAENAL ABIDIN,SH.,BETTY WIDIYAWATI
2ACHMAD SHODIQ, SH.MHBETTY WIDIYAWATI
3TRI PURWANTO,SHBETTY WIDIYAWATI
4HARI SUSANTO, SHBETTY WIDIYAWATI
Tergugat
NoNama
1DWI WAHYUNINGTYAS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.150.000,00
Petitum
PRIMAIR
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya--------------------------------
2. Menyatakan sah dan mengikat Demi hukum Pernyataan hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat-------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menetapkan, bahwa Tergugat melakukan perbuatan Cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai Pernyataan-------------
4. Menetapkan hutang pokok Tergugat sebesar Rp 60.150.000,-(Enam Puluh Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah )--------------------------------------------------------------------------------- 
5. Menghukum  Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom ) sebesar Rp 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde)----------
6. Menyatakan,bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan Banding, ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini-----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDER
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya    (  Ex Aequo Et Bono ). -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak