INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
35/Pdt.G.S/2022/PN Sda | BETTY WIDIYAWATI | DWI WAHYUNINGTYAS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Okt. 2022 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.G.S/2022/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Okt. 2022 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 60.150.000,00 | |||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya--------------------------------
2. Menyatakan sah dan mengikat Demi hukum Pernyataan hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat-------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menetapkan, bahwa Tergugat melakukan perbuatan Cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai Pernyataan-------------
4. Menetapkan hutang pokok Tergugat sebesar Rp 60.150.000,-(Enam Puluh Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah )---------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom ) sebesar Rp 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde)----------
6. Menyatakan,bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan Banding, ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini-----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDER
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |