Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa TERGUGAT/RAMANTI selaku PENJUAL atau Nama yang tertera pada SHM No.2764 Sejak Tahun 2007 yang sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaanya dan/atau dinyatakan hilang/afwezig;
3. Menetapkan bahwa, PENGGUGAT (WIRANTI) selaku PEMBELI yang SAH dari TERGUGAT (RAMANTI) atas SHM No. 2764 JL. Serayu BM-19, Wisma Tropodo, Sidoarjo untuk mewakili segala kepentingan hukum di BPN (badan pertanahan nasional) Kabupaten Sidoarjo baik melakukan proses ROYA ataupun Balik Nama Jual Beli terhadap PENGGUGAT (WIRANTI);
4. Menetapkan bahwa, Kwitansi pembayaran jual-beli rumah Jl. Serayu BM-19, Wisma Tropodo sejumlah Rp. 50.000.000,0 (lima puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh PENGGUGAT (WIRANTI) pada Tanggal 08 Maret Tahun 2005 adalah SAH sebagai bukti pembayaran untuk mewakili segala kepentingan hukum di BPN (badan pertanahan nasional) Kabupaten Sidoarjo baik melakukan proses ROYA ataupun Balik Nama Jual Beli terhadap PENGGUGAT (WIRANTI);
5. Menetapkan bahwa, Kwitansi pelunasan pembayaran jual-beli rumah Jl. Serayu BM-19, Wisma Tropodo sejumlah Rp. 20.000.000,0 (dua puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh PENGGUGAT (WIRANTI) pada Tanggal 12 Juli Tahun 2007 adalah SAH sebagai bukti pembayaran untuk mewakili segala kepentingan hukum di BPN (badan pertanahan nasional) Kabupaten Sidoarjo baik melakukan proses ROYA ataupun Balik Nama Jual Beli terhadap PENGGUGAT (WIRANTI);
6. Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku kepada PENGGUGAT;
|