Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rusman Hidayat, SH | MIFTAHUR ROIYAN | 2 | Rusman Hidayat, SH | Yuliana | 3 | SURATNO, SH | MIFTAHUR ROIYAN | 4 | SURATNO, SH | Yuliana | 5 | Thisma Artara Suzenna Putra SH.,MH. | MIFTAHUR ROIYAN | 6 | Thisma Artara Suzenna Putra SH.,MH. | Yuliana |
|
Petitum |
DALAM PROVISI :
Menyatakan melarang Terlawan untuk melakukan segala bentuk perbuatan/tidakan hukum yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Sita Eksekusi maupun Melakukan Peralihan Hak kepada Pihak lain terhadap Obyek sebagaimana dimaksud dalam :
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 415/Tambak Oso Surat Ukur tanggal 4-3-2008 Nomor 00002/18.08/2008 luas 4.033 M2, atas nama pemegang hak PT. KEJAYAN MAS yang sebelumnya berasal dari Sertifikat Hak Milik Nomor 656 Luas 4.033 M2 atas nama ELOK WAHIBA;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 414/Tambak Oso Surat Ukur tanggal 4-3-2008 Nomor 00003/18.08/2008 luas 36.694 M2, atas nama pemegang hak atas nama PT. KEJAYAN MAS yang sebelumnya berasal dari Sertifikat Hak Milik Nomor 657 Luas 36.659 M2 atas nama ELOK WAHIBA;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 413/Tambak Oso Surat Ukur tanggal 23-1-2015 Nomor 00401/18.08/2014 luas 57.741 M2, atas nama pemegang hak atas nama PT. KEJAYAN MAS yang sebelumnya berasal dari Sertifikat Hak Milik Nomor 931 Luas 57.741 M2 atas nama MIFTAHUR ROIYAN.
Sampai dengan adanya Putusan Perlawanan Pengadilan Negeri Sidoarjo dan/atau Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya dan/atau Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar (Allgoed Opposant);
- Menyatakan Eksekusi sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan Nomor : 36/Eks/2021/PN.Sda Jo Putusan Nomor : 245/Pdt.G/2019/PN.Sda., Jo Putusan Nomor : 419/PDT/2019/PT.SBY., Jo Putusan Nomor : 598 K/PDT/2021, terhadap sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam :
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 415/Tambak Oso Surat Ukur tanggal 4-3-2008 Nomor 00002/18.08/2008 luas 4.033 M2, atas nama pemegang hak PT. KEJAYAN MAS yang sebelumnya berasal dari Sertifikat Hak Milik Nomor 656 Luas 4.033 M2 atas nama ELOK WAHIBA;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 414/Tambak Oso Surat Ukur tanggal 4-3-2008 Nomor 00003/18.08/2008 luas 36.694 M2, atas nama pemegang hak atas nama PT. KEJAYAN MAS yang sebelumnya berasal dari Sertifikat Hak Milik Nomor 657 Luas 36.659 M2 atas nama ELOK WAHIBA;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 413/Tambak Oso Surat Ukur tanggal 23-1-2015 Nomor 00401/18.08/2014 luas 57.741 M2, atas nama pemegang hak atas nama PT. KEJAYAN MAS yang sebelumnya berasal dari Sertifikat Hak Milik Nomor 931 Luas 57.741 M2 atas nama MIFTAHUR ROIYAN.
Adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (buitten effect stellen) sehingga tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum.
- Membatalkan Penetapan Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan Nomor : 36/Eks/2021/PN.Sda Jo Putusan Nomor : 245/Pdt.G/2019/PN.Sda., Jo Putusan Nomor : 419/PDT/2019/PT.SBY., Jo Putusan Nomor : 598 K/PDT/2021, terhadap sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam :
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 415/Tambak Oso Surat Ukur tanggal 4-3-2008 Nomor 00002/18.08/2008 luas 4.033 M2, atas nama pemegang hak PT. KEJAYAN MAS yang sebelumnya berasal dari Sertifikat Hak Milik Nomor 656 Luas 4.033 M2 atas nama ELOK WAHIBA;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 414/Tambak Oso Surat Ukur tanggal 4-3-2008 Nomor 00003/18.08/2008 luas 36.694 M2, atas nama pemegang hak atas nama PT. KEJAYAN MAS yang sebelumnya berasal dari Sertifikat Hak Milik Nomor 657 Luas 36.659 M2 atas nama ELOK WAHIBA;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 413/Tambak Oso Surat Ukur tanggal 23-1-2015 Nomor 00401/18.08/2014 luas 57.741 M2, atas nama pemegang hak atas nama PT. KEJAYAN MAS yang sebelumnya berasal dari Sertifikat Hak Milik Nomor 931 Luas 57.741 M2 atas nama MIFTAHUR ROIYAN.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka Kuasa Hukum Pelawan memohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |