INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G.S/2023/PN Sda | DRS. MOCHAMAD CHOLIK SH.MS.i | H. TRI WARSONO, S.E | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Apr. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2023/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Apr. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 364.000.000,00 | |||||||||
Petitum | PRIMER:
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Pinjaman/utang Yayasan Masjid Darussalam kepada Sdr. DRS. MOCHAMAD CHOLIK., S.H., MS.i., uang sebesar: Rp. 364.000.000.- (Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah)., secara tunai atau tranfer melalui rekening Penggugat, Bank BNI dengan Nomor: 0184304485 atau rekening yang ditunjuk oleh Penggugat, setelah putusan diucapkan;
3. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;
SUBSIDER:
Bilamana yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo cq. Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendirian lain, maka mohon kiranya dijatuhkan Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |