INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
280/Pdt.G/2023/PN Sda | 1.WARDAH ASMAWATUL CHUSNAH 2.DIAH ANISA ASMAWATUL CHUSNAH 3.NIKEN LARASATI ASMAWATUL CHUSNAH |
1.WAHYU PUJI ASTUTIK, S.E. alias JANDA WAHYU PUJI ASTUTIK, S.E. 2.SULCHAN, S.H. M.H. 3.NOTARIS/PPAT DYAH NUSWANTARI EKAPSARI, S.H. ,M.Si. 4.YATNA LUBERIYAWATI 5.PT. BANK BRI Cq BANK BRI Kantor Cabang Sidoarjo |
Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Sep. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 280/Pdt.G/2023/PN Sda | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 04 Agu. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
1. Menetapkan Para Penggugat adalah orang yang berhak atas 1 (satu) bidang tanah yang tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 407/Sidokare, yang tertuang dalam Gambar Situasi tanggal 16-2-1993, Nomor 687/1992, seluas 194 M2, yang terletak di Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo atas nama Doktorandus Ibnu Sudjak Machfudz, Sarjana Hukum berdasarkan Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Nyonya Ary Soenarjo, SH tanggal 9-11-1992 No. 980/163/Sda/XIA/1992 ;
2. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tidak mengalihkan obyek sengketa terhadap siapapun sampai perkara a quo berkekekuatan hukum tetap ;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Akta Jual Beli Nomor 716/2016 tertanggal 15-07-2016 ;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Para Tergugat (Conservatoir Beslaag) berupa : Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2789/Sidokare, Gambar Situasi tanggal 27 Juli 2016 Nomor 687/1993 ;
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi ;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |