INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G.S/2023/PN Sda | Adi Hartoyo | Bambang Setiyo Margono | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Mei 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2023/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Mei 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 422.858.400,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (ingkar janji)
3. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan kewajiban pembayarannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 422.858.400,- (empat ratus dua puluh dua juta delapan ratus lima puluh delapan ribu empat ratus tupiah) secara tunai dan langsung
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |