INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
481/Pdt.P/2024/PN Sda | MISTRIANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Nov. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 481/Pdt.P/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Nov. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa Pemohon lahir di Malang, 14 Mei 1988 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 3507-LT-01102014-0175 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Malang pada tanggal 6 Oktober 2014 serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 3507115405880001 dan Kartu Keluarga (KK) No. 3515082409240028 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sidoarjo;
3. Memerintahkan Pemohon melalui Kantor Imigrasi untuk melakukan perbaikan penulisan tahun lahir di Paspor No. AL 775117 yang semula tertulis 14 Mei 1984 menjadi 14 Mei 1988;
4. Membebankan Biaya Permohonan kepada Pemohon menurut Undang –undang yang berlaku. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |