Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.Bth/2022/PN Sda RONAL TAMTOMO KARLI 1.MIFTAHUR ROIYAN
2.ELOK WAHIBA
3.AGUNG WIBOWO
4.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 72/Pdt.Bth/2022/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 11 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RONAL TAMTOMO KARLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHTER SALDY, S.H.RONAL TAMTOMO KARLI
2Sanih Mafadi, SH, MHRONAL TAMTOMO KARLI
3Dr. ABDUL SALAM, SH., MHRONAL TAMTOMO KARLI
4Henry Reinaldy Ruitan, S.H.RONAL TAMTOMO KARLI
5Rama Dhanikusuma, S.H.RONAL TAMTOMO KARLI
6Nurdin, S.H.RONAL TAMTOMO KARLI
Tergugat
NoNama
1MIFTAHUR ROIYAN
2ELOK WAHIBA
3AGUNG WIBOWO
4KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
MENGADILI:
1. Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan jujur serta beritikad baik;
3. Menyatakan tidak sah pengembalian barang bukti kepada Terlawan I dan Terlawan II dalam Perkara Pidana Nomor :32 K/Pid/2022 Jo. Nomor : 873/Pid/2021/PT.Sby Jo. Nomor : 236/Pid.B/2021/PN.Sda kepada Terlawan I & Terlawan II, antara lain:
1) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 415/Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, tanggal 18 Juni 2018. Surat ukur nomor 00002/18.08/2008 tanggal 04-03-2008 luas 4.033 m2 pencatatan peralihan hak tanggal 5 Juli 2018 Pemegang Hak PT Kejayan Mas berkedudukan di Sidoarjo; 
2) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 414/Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo tanggal 21 Maret 2018, surat ukur nomor 00003/18.08/2008 tanggal 04-03-2008 luas 36.694 m2 pencatatan peralihan Hak tanggal 22 April 2018 Pemegang Hak PT Kejayan Mas berkedudukan di Sidoarjo; 
3) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 413/Desa Tambakoso, Kecamaran Waru, Kabupaten Sidoarjo tanggal 21 Maret 2019, Surat Ukur Nomor 00401/Tambakoso/2014 tanggal 23-01-2015 luas 57741 m2 Pencatatan peralihan Hak tanggal 22 April 2019 Pemegang Hak PT Kejayan Mas berkedudukan di Sidoarjo; 
 
4. Menyatakan sah menurut hukum pengembalian Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Kejayan Mas kepada Pelawan, antara lain:  
1) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 415/Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, tanggal 18 Juni 2018. Surat ukur nomor 00002/18.08/2008 tanggal 04-03-2008 luas 4.033 m2 pencatatan peralihan hak tanggal 5 Juli 2018 Pemegang Hak PT Kejayan Mas berkedudukan di Sidoarjo; 
2) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 414/Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo tanggal 21 Maret 2018, surat ukur nomor 00003/18.08/2008 tanggal 04-03-2008 luas 36.694 m2 pencatatan peralihan Hak tanggal 22 April 2018 Pemegang Hak PT Kejayan Mas berkedudukan di Sidoarjo; 
3) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 413/Desa Tambakoso, Kecamaran Waru, Kabupaten Sidoarjo tanggal 21 Maret 2019, Surat Ukur Nomor 00401/Tambakoso/2014 tanggal 23-01-2015 luas 57741 m2 Pencatatan peralihan Hak tanggal 22 April 2019 Pemegang Hak PT Kejayan Mas berkedudukan di Sidoarjo; 
Untuk dikembalikan kepada Pelawan, atau yang berhak darimana barang bukti tersebut disita dengan tanpa syarat;
 
5. Memerintahkan kepada Terlawan IV selaku Penuntut Umum dan Eksekutor/Pelaksana Putusan Pidana untuk menyerahkan barang bukti, antara lain: 
1) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 415/Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, tanggal 18 Juni 2018. Surat ukur nomor 00002/18.08/2008 tanggal 04-03-2008 luas 4.033 m2 pencatatan peralihan hak tanggal 5 Juli 2018 Pemegang Hak PT Kejayan Mas berkedudukan di Sidoarjo; 
2) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 414/Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo tanggal 21 Maret 2018, surat ukur nomor 00003/18.08/2008 tanggal 04-03-2008 luas 36.694 m2 pencatatan peralihan Hak tanggal 22 April 2018 Pemegang Hak PT Kejayan Mas berkedudukan di Sidoarjo; 
 
3) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 413/Desa Tambakoso, Kecamaran Waru, Kabupaten Sidoarjo tanggal 21 Maret 2019, Surat Ukur Nomor 00401/Tambakoso/2014 tanggal 23-01-2015 luas 57741 m2 Pencatatan peralihan Hak tanggal 22 April 2019 Pemegang Hak PT Kejayan Mas berkedudukan di Sidoarjo; 
Untuk dikembalikan kepada Pelawan atau yang berhak darimana barang bukti tersebut disita dengan tanpa syarat;
 
6. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
 
SUBSIDAIR:
Atau apabila Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo c.q. Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak