INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
72/Pdt.Bth/2022/PN Sda | RONAL TAMTOMO KARLI | 1.MIFTAHUR ROIYAN 2.ELOK WAHIBA 3.AGUNG WIBOWO 4.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Mar. 2022 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 72/Pdt.Bth/2022/PN Sda | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 11 Mar. 2022 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | MENGADILI:
1. Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan jujur serta beritikad baik;
3. Menyatakan tidak sah pengembalian barang bukti kepada Terlawan I dan Terlawan II dalam Perkara Pidana Nomor :32 K/Pid/2022 Jo. Nomor : 873/Pid/2021/PT.Sby Jo. Nomor : 236/Pid.B/2021/PN.Sda kepada Terlawan I & Terlawan II, antara lain:
1) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 415/Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, tanggal 18 Juni 2018. Surat ukur nomor 00002/18.08/2008 tanggal 04-03-2008 luas 4.033 m2 pencatatan peralihan hak tanggal 5 Juli 2018 Pemegang Hak PT Kejayan Mas berkedudukan di Sidoarjo;
2) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 414/Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo tanggal 21 Maret 2018, surat ukur nomor 00003/18.08/2008 tanggal 04-03-2008 luas 36.694 m2 pencatatan peralihan Hak tanggal 22 April 2018 Pemegang Hak PT Kejayan Mas berkedudukan di Sidoarjo;
3) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 413/Desa Tambakoso, Kecamaran Waru, Kabupaten Sidoarjo tanggal 21 Maret 2019, Surat Ukur Nomor 00401/Tambakoso/2014 tanggal 23-01-2015 luas 57741 m2 Pencatatan peralihan Hak tanggal 22 April 2019 Pemegang Hak PT Kejayan Mas berkedudukan di Sidoarjo;
4. Menyatakan sah menurut hukum pengembalian Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Kejayan Mas kepada Pelawan, antara lain:
1) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 415/Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, tanggal 18 Juni 2018. Surat ukur nomor 00002/18.08/2008 tanggal 04-03-2008 luas 4.033 m2 pencatatan peralihan hak tanggal 5 Juli 2018 Pemegang Hak PT Kejayan Mas berkedudukan di Sidoarjo;
2) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 414/Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo tanggal 21 Maret 2018, surat ukur nomor 00003/18.08/2008 tanggal 04-03-2008 luas 36.694 m2 pencatatan peralihan Hak tanggal 22 April 2018 Pemegang Hak PT Kejayan Mas berkedudukan di Sidoarjo;
3) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 413/Desa Tambakoso, Kecamaran Waru, Kabupaten Sidoarjo tanggal 21 Maret 2019, Surat Ukur Nomor 00401/Tambakoso/2014 tanggal 23-01-2015 luas 57741 m2 Pencatatan peralihan Hak tanggal 22 April 2019 Pemegang Hak PT Kejayan Mas berkedudukan di Sidoarjo;
Untuk dikembalikan kepada Pelawan, atau yang berhak darimana barang bukti tersebut disita dengan tanpa syarat;
5. Memerintahkan kepada Terlawan IV selaku Penuntut Umum dan Eksekutor/Pelaksana Putusan Pidana untuk menyerahkan barang bukti, antara lain:
1) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 415/Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, tanggal 18 Juni 2018. Surat ukur nomor 00002/18.08/2008 tanggal 04-03-2008 luas 4.033 m2 pencatatan peralihan hak tanggal 5 Juli 2018 Pemegang Hak PT Kejayan Mas berkedudukan di Sidoarjo;
2) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 414/Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo tanggal 21 Maret 2018, surat ukur nomor 00003/18.08/2008 tanggal 04-03-2008 luas 36.694 m2 pencatatan peralihan Hak tanggal 22 April 2018 Pemegang Hak PT Kejayan Mas berkedudukan di Sidoarjo;
3) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 413/Desa Tambakoso, Kecamaran Waru, Kabupaten Sidoarjo tanggal 21 Maret 2019, Surat Ukur Nomor 00401/Tambakoso/2014 tanggal 23-01-2015 luas 57741 m2 Pencatatan peralihan Hak tanggal 22 April 2019 Pemegang Hak PT Kejayan Mas berkedudukan di Sidoarjo;
Untuk dikembalikan kepada Pelawan atau yang berhak darimana barang bukti tersebut disita dengan tanpa syarat;
6. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo c.q. Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |