Dakwaan |
Bahwa terdakwa DIDIK SURONO bersama dengan EDO AULIA RACHMAN (dihentikan penuntutannya karena meninggal dunia), saksi Moch. Wafiq Saikurin, saksi Rivo Taufani Firdauzy, saksi Adi Firmansyah, saksi Roni Fatulistiyo, saksi Dedik Setiawan dan saksi M. Anwar (keenamnya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekitar jam 15.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu waktu tertentu dalam bulan Februari 2023, bertempat di Gudang di Desa Katerungan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya ditempat lain masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan atau turut serta melakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa EDO AULIA RACHMAN (Alm) (Dihentikan penuntutannya karena meninggal dunia) yang berprofesi sebagai wiraswasta bergerak di bidang penjualan BahanBakar Minyak jenis Bio Solar, sejak tanggal 19 Januari 2023 melakukan kerjasama secara lisan dengan Surahmat selaku Direktur PT Harris Sarana Energi atau Edo Aulia Rachman (Alm) dalam kegiatan usahanya menggunakan bendera PT Harris Sarana Energi dengan sistem bagi hasil.
- Dalam menjalankan kegiatan usahanya tersebut Edo Aulia Rachman (alm) membuka kantor sekaligus garasi truk di Jalan Cerme Kidul Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik dan untuk lokasi bongkar muat BBM jenis Bio Solar berada di Gudang desa Katerungan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo milik Riko Awaludin. Edo Aulia Rachman (Alm) menyiapkan sarana transpoertasi berupa unit unit kendaraan baik milik Edo Aulia Rachman (Alm) maupun kendaraan sewa yang telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menampung BBM jenis Bio Solar, yakni sebagai berikut :
- Truk Box No. Pol N 9132 WD milik Edo Aulia Rachman (Alm) yang dikemudikan oleh Roni.
- Truk Box No Pol L 8736 VC milik Edo Aulia Rachman (Alm) yang dikemudikan oleh Firman.
- Truk Box No. Pol N 9451 TM milik Edo Aulia Rachman (Alm) yang dikemudikan oleh Dodik.
- Truk Bak Kayu No. Pol W 8277 NZ milik Edo Aulia Rachman (Alm) yang dikemudikan oleh Didik.
- Truk Box No. Pol N 8092 WE milik Edo Aulia Rachman (Alm) yang dikemudikan oleh Kosta.
- Truk Box No. Pol L 9812 WA disea dari Erwin yang dikemudikan oleh Wafiq.
- Truk No. Pol W 9197 NY yang disewa dari Erwin dan dikemudikan oleh Anwar Als. Cip.
- Truk Box No. Pol L 9791 disewa dari Candra yang dikemudikan oleh Dedik
- Bahwa Edo Aulia Rachman (Alm) memilik karyawan yaitu Terdakwa DIDIK SURONO selaku koordinator lapangan mendapatkan gaji/upah sebesar Rp. 300,- (tiga ratus rupiah) perliter atau sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari danmempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Mengatur serta mengarahkan seluruh sopir truk box maupun truk yang sudah dimodifikasi terkait pengambilan BBM jenis Bio Solar di SPBU yang sudah dikondisikan/Deposit, sehingga sopir tdiak melakukan pembayaran.
- Melaporkan jumlah muatan BBM jenis Bio Solar.
- Melakukan pembayaran gaji/upah kepada para sopir dan uang tesrebut berasal dari Edo Aulia Rachman (Alm)
- Dari kegiatan tesrebut ada beberapa orang sopir dan kernet yang menerima gaji/upah, yaknisebagaiberikut :
- Moch. Wafiq Saikurin sebagai sopir menerima gaji/upah sebesar Rp. 150.000,- seratus lima puluh ribu rupiah) per ton Bio Solar.
- Rivo Taufani Firdausy sebagai kernet mendpaat gaji/upah sebesar Rp. 80.000,- (xelapan puluh ribu rupiah) s/d Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per 2000 liter.
- Adi Firmansyah sebagai sopir menerima gaji/upah sebesar Rp. 150.000,- seratus lima puluh ribu rupiah) per ton Bio Solar.
- Roni Fatulistyo sebagai sopir menerima gaji/upah sebesar Rp. 150.000,- seratus lima puluh ribu rupiah) per ton Bio Solar.
- Dedik Setiawan sebagai sopir menerima gaji/upah sebesar Rp. 150.000,- seratus lima puluh ribu rupiah) per ton Bio Solar.
- M. Anwar sebagai sopir menerima gaji/upah sebesar Rp. 150.000,- seratus lima puluh ribu rupiah) per ton Bio Solar.
- Bahwa sebelum Edo Aulia Rachman (Alm) bekerjasama dengan saksi Mochamad Chafid yangtelah mengenalkan dan bekerjasama dengan SPBU baik untuk jumlah liter yang akan diambil/dibeli, sistem pembayaran serta harga yang ditawarkan/harga yang dibeli perliter, dan 2 (dua) SPBU yang melayani pembelian dari Edo Aulia Rachman (Alm) melalui saksi Mochamad Chafid yakni SPBU Nomor 54.612.30 alamat jalan raya Gilang KM 20 Desa Beringinbendo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dengan pengawas/Supervisor Saksi Dhani Wahyuni, untuk pembayaran melalui tranfer rekeing antar bank ke Rekeing Bank BCA atas nama saksi Dhani Wahyuni dengan nomor rekeing 2711243391 danharga yang diberikan persatu liternya Rp. 7.300,- (tujuh ribu tiga ratus rupiah) dan SPBU Nomor 54.612.06 alamat Jalan Raya Ngaban Tanggulangin Kab. Sidoarjo dengan pengawas/Supervisor saksi Sigit Susanto untuk pembayaran dilakukanmelalui tranfer rekeing antar bank ke Nomoro Rekening BCA milik saksi Sigit Susanto dengan nomor rekeining 0183327987 dan harga yang diberikan untuk per satu liternya sebesar Rp. 7.300,- (tujuh ribu tiga ratus rupiah) dimana untuk setiap kali Edo Aulia Rachman (Alm) mengirimkan tranfer dengan jumlah uang yagberbeda beda atau tergantung berapa banyak BBM jenis Bio Solar yang dibeli.
- Ketika Edo Aulia Rachman (Alm) telah mengirimnak sejumlah uang untuk pembelian BBM jenis io Solar ke 2 SPBU tersebut, maka Edo Aulia Rachman (Alm) akan menyampaikan dan mengirimkanbukti tranfer ke Mochamad Chafid yang selanjutnya akan mengirimkan bukti tranfer ke saksi Dhani Wahyuni dan Saksi Sigit Susanto dan selanjutnya Edo Aulia Rachman (Alm) akanmemerintahkan terdakwa DIDIK SURONO untuk segera menyiapkan kendaraan dan mengkoordinir para sopir dan kernet untuk pergi atau mengambil atau mengisi BBM jenis Bio Solar di SPBU yang telah ditentukan atau ketika para sopir melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU, para sopir didampingi oleh Terdakwa DIDIK SURONO atau ketika tidakdidampingi para sopir hanya mengatakan nama Terdakwa Didik Surono kepada petugas/operatir SPBU atau petugas lansung akan mengisi BBM jenis Bio Solar sesuai pesanan.
- Bahwa pengisian BBM dilakukan pad amalam hari dneancara sebagai berikut :
- Sopir yang menerima perintah dari Edo Aulia Rachman (Alm) melalui terdakwa Didik Surono akan mengendarai kendaraan yang telah disiapkan oleh Terdakwa Didik Surono dan menuju ke SPBU yang ditunjuk.
- Ketika sampai di SPBU, sopir akan melihat situasi jika ramai maka sopir yang mengendarai kendaraan akan ikut dalam antrian dan mengisi BBM jenis Bio Solar sebagaimana mestinya dan setelah selesai maka kendaraan akan dibawa keluar area SPBU dan setelah situasi sepi maka kendaraan akan masuk kembali ke area SPBU dan mengisi BBM jenis Bio Solar kembali begitu seteruns=ya sampai jumlah maksimal yang diinginkan.
- Ketika melakukan pengisisn BBM jenis Bio Solar, maka sopir akan membuka tangki penutup BBM dan petugas akan memasukkan selang Nozzle ke dalam tangki, setelah beberapa saat kemusian sopir akan menekan tuas/tombol yang ada di kabin dpan untuk memindahkan BBM jenis Bio Solar ke dalam bull/penampungan yang ada di dalam kendaraan dan hal tesrebut dilakukan sampai dengan jumlah maskimal dari masing masing bull/penampungan terisi penuh.
- Setelah selesai mengisi BBM jenis Bio Solar, maka sopir akan memabwa kendaraan yang berisi BBM jenis Bio Solar ke gudang di Desa Katerungan Kecamatan krian Kabupaten Sidoarjo untuk dilakukan pembongkaran.
- Bahwa unit unit kendaraan sudah tiba digudang di Desa Katerungan Kecamatan KrianKab. Sidoarjo, selanjutnya kendaraan yang berisi BBM jenis Bio Solar akan dipindahkan ke Bull/penampungan yang lain yang telah disiapkan dan berada di gudang oleh saksi David Kurniawan, saksi Andik Prasetya dan saksi Nono Herwanto masing masing sebagai petugas bagian bongkar yang dilakukan dengan cara sebagaiberikut :
- Ketika kendaraan yang memuat BBM jenis Bio Solar masuk atau datang ke gudang, selanjutnya petugas bagianbongkar akan mengeluarkan selang (diameter 1,5 inchi) sepanjang + 6 meter dari dalam tangki yang ada di dalam kendaraan yang selanjutnya dihubungkan ke pompa dan dari pompa tersebut dihubungkan ke dlaam bull/penampungan lain berkapasitas 1000 liter denagn menggunakan selang diamater 15 inchi sepanjang + 6 meter.
- Setalah 1 (satu) bull/penampungan yang berkapasitas 1000 liter telahterisi penuh, maka pompa akan dihentikan dan selang yang terhubung akan dipasangkan atau dimasukkan ke bull/penampungan yang lainnya, hal tersebt akan dilakukan sampai BBM jenis Bio Solar yang ada di dalam tangki kendaraan seluruhnya telah dipindahkan ke dalam bull/penampungan yang berada di gudang.
- Setelah selesai melakukan pemindahan BBM jenis Bio Solar dari kendaraan ke dalam bull/penampungan, maka akan dicatat berapa jumlah banyak liter dan siapa nama sopir yang membawa kendaraan ke dalam buku warna hitam.
Cara muat BBM jenis Bio Solar sebagai berikut :
- Ketika ada kendaraan tangki kosong masuk atau datang ke gudang, selanjutnya petugas bagian muat akan mengeluarkan selang diameter 1,5 inchi sepanjang + 6 meter yang dihubungkan ke pompda dan dari pompa tersebut diihubungkan/dimasukkan ke dalam bull/penampungan, selanjutnya selang diameter 1,5 inchi sepanjang + 6 meter akan dimasukkan atau dihubungkanke tangki kosong dan proses muat dapat dilakukan atau hal tersebut akan dilakukan sampai BBM jenis Bio Solar yang berada di dalam bull/penampungan akan berpindah ke dalam tangki kendaraan.
- Setelah kendaraan tangki terisi penuh dengan kapasitas yangberbeda, maka pompa akan dihentikan dan selang yang terhubung akan dilepas/dimatikan.
- Setelah selesai melakukan pemindahan BBM jenis Bio Solar dari dalam Bull/penampungan ke dalam kenaraan tangki, maka akan dicatat berapa banyak jumlah liter dan siapa nama sopir yangmembawa kendaraan ke dalam buku warna merah.
- Bahwa Edo Aulia Rachman (Alm) membeli BBM enis Bio solar dari 2 9dua) SPBU dengan harga yang lebihmahal untuk perliternya dengan harga Rp. 7.300.000,- (tujuh ribu tiga ratus rupiah) dari harga normal/pasaran yang telah ditetapkanpemerintah yakni perliterya Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) denagn tujuan mendpaatkan atau memuat jumlah lebihbanyak untuk mengisi kendaraan kendaraan yang telah dimodifikasi.
- Untuk per dua hari sekali Edo Aulia Rachman (Alm) telah mengirimkan uang pembelianBBM jenis Bio Solar melalui tranfer rekening antar bank, yakni sebagai berikut :
- Dari rekening atas nama Titus Eri Santo ke rekeing Bank BCA milik saksi Dhani Wahyuni dengan nomor rekenng 2711243391 untuk SPBU Ni. 54.612.30 alamat Jalan Raya Gilang KM 20 Desa Bringinbendo Kecamatan Taman Kab. Sidoarjo denagn jumlah sebesarRp. 116.800.000,- (seratus enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) untuk BBM jenis Bio Solar Sebanyak 16.000 liter.
- Dari rekening atas nama Yemina Margaretha ke rekeing Bank BCA milik saksi Sigit Susanto dengan nomor rekening 0183327987 untuk SPBU No. 54.612.06 alamat Jalan Raya Ngaban Tanggulangin Kab. Sidoarjo dengan jummlah sebesar Rp. 36.500.000,- (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk BBM jenis Bio Solar sebanyak 5000 liter.
- Bahwa untuk penjualan BBM jenis Bio Solar Edo Aulia Rachman (Alm) menggunakan kendaraan truk tangki warna biru putih milik PT Harris Sarana Energi yang berkapasitas 5000 liter dan 8000 liter yang dijual ke :
- Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Broker sdr. Budi dengan harga jual per liternya sebesar Rp. 9.700,- (Sembilan ribu tujuh ratus rupiah).
- Pelabuhan Kamal melalui Sdr Ali dengan harga jual perliternya sebesar Rp. 9.700,- (Sembilan ribu tujuh ratus rupiah).
Dan dalam satu hari BBM jenis Bio Solar yang dijual sebanyak 21.000 liter.
- Bahwa Edo Aulia Rachman (Alm) dalam satu hari mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu ribu rupiah) yang selanjutnya dibagi 2 dengan PT Harris Sarana Energi, sehingga keuntungan bersih yang didapatkan dalam 1 (satu) hari sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa kegiatan berupa membeli dan menjual kembaliBBM jenis Bio Solar dapat dikatakan sebagai tindakan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah, karena badan usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan terhadap badan usaha dan/aau masyarakat yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Perpres No. 191 Tahun 2014 atau kegiatan membeli dan menjual kembali BBM jenis Bio Solar subsidi yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi/perorangan atau badan usaha dengan cara merugikan masyarakat dan negara bertentangan dengan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merubah pasal 55 UU RI no. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana keterangan ahli Ade Irwan, SH. MH sebagai analis kegiatan Usaha Hilir Migas Sub Direktorat Pengaturan Bahan Bakar Minyak Direktorat Bahan Bakar Minyak (BPH) Migas) Jakarta.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dibuah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |