Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan PENAHANAN TERHADAP PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;
- Memerintahkan kepada PARA TERMOHON MEMBEBASKAN PEMOHON segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
- Menghukum PARA TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 2 (dua) hari berturut-turut;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
ATAU ;
Jika Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |