INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
161/Pdt.P/2023/PN Sda | ANANG LUKMANUL KHAKIM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Mei 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 161/Pdt.P/2023/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Mei 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang di terbitkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, tertulis atas nama M AZAMUL KHAKIM ALKAYYIS menjadi AZAM KHAKIM ALKAYYIS;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim foto copy salinan permohonan penetapan perubahan nama kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk mencatatkan tentang perubahan nama anak Pemohon tersebut ke dalam register yang disediakan untuk itu.
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |