INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G.S/2023/PN Sda | DONNI APRIYANTO | M. RUDY SUGIYANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jun. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2023/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Jun. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 150.000.000,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima gugatan Penggugat untuk keseluruhannya.
2. Menyatakan Tergugat sah telah melakukan perbuatan melawan hukum
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Atau :
Bilamana Majelis Hakim yang mulia pemeriksa perkara berpendapa lain maka Penggugat mohon putusan yang se adil-adilnya Ex Aeguo et Bono. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |