Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
323/Pid.Sus/2023/PN Sda EKA PRASETYA, S.H. DEDY APRIANTO Bin EKO CIPTO SARJONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 323/Pid.Sus/2023/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 2156 / M.5.19 / Enz.2 / 04/ 2023
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY APRIANTO Bin EKO CIPTO SARJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

             ------------- Bahwa ia terdakwa DEDY APRIANTO Bin EKO CIPTO SARJONO pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira jam 18.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2023 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023  bertempat di Tuwowo 1 Kelurahan Kapas Madya Baru , Kecamatan Tambaksari, Kodya Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket narkotika jenis sabu berat + 0,38 gram (ditimbang dengan bungkusnya),  perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023  sekira jam 13.00 Wib terdakwa berkenalan dengan seorang wanita bernama MECA (belum tertangkap) melalui Facebook kemudian saling chating melalui aplikasi Whatsapp selanjutnya pada hari rabu tanggal 15 Februari 2023 terdakwa bertemu dengan MECA (belum tertangkap) di warung kopi di Gading Fajar Sidoarjo kemudian pada hari minggu tanggal19 Februari 2023 terdakwa dihubunggi oleh MECA (belum tertangkap) melalui chating WA meminta untuk membelikan narkotika jenis sabu paket pahe dan terdakwa menyetujui kemudian terdakwa meminta MECA (belum tertangkap) untuk  menstransfer uang pembayaran narkotika jenis sabu melalui DANA   setelah  melakukan pembayaran narkotika jenis sabu MECA (belum tertangkap) menghubunggi terdakwa dan mengatakan jika sudah menstansfer uang pembayaran narkotika jenis sabu tidak lama kemudian terdakwa menghubunggi ADIT (belum tertangkap) bermaksud untuk membeli narkotika jenis sabu dan ADIT (belum tertangkap) meminta terdakwa untuk datang kerumahnya selanjutnya sekira jam 18,30 Wib terdakwa datang kerumah ADIT (belum tertangkap) di Tuwowo 1 Kelurahan Kapas Madya Baru , Kecamatan Tambaksari, Kodya Surabaya lalu menyerahkan uang sebesar Rp 200.000,- dan ADIT (belum tertangkap) menyerahkan 1 poket narkotika jenis sabu setelah menerima narkotika jenis sabu kemudian terdakwa menyimpan nya didalam dompet lalu menghubunggi MECA (belum tertangkap) dan MECA (belum tertangkap) meminta terdakwa untuk bertemu dibelakang alun-alun sidoarjo sekira jam 19.30 Wib terdakwa  bertemu dengan MECA (belum tertangkap) dan mengajak ke kos nya lalu meminta terdakwa untuk mengikuti dari belakang namun sebelum menuju ke kos MECA (belum tertangkap) dan terdakwa berhenti di SPBU Jln Raya Mayjen Sungkono Kelurahan Pucang , Kecamatan Sidoarjo,  Kabupaten Sidoarjo untuk mengisi BBM namun setelah mengisi BBM terdakwa ditangkap oleh saksi FARID FACHRUDIN dan saksi WAHYU HARJANTO  dan  pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus  plastik klip berisi Narkotika jenis sabu berat + 0,38 gram disimpan didalam dompet warna hitam dan ditemukan didalam saku celana belakang sebelah kanan yang di gunakan terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru dengan No sim 0857300908711 ditemukan disaku celana depan sebelah kiri.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 01414/NNF/2023 tanggal 27 Februari 2023, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt., M.S.i,TITIN ERNAWATI , S.Farm,S,Apt , RENDY DWI MARTA,ST selaku Pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa :
    • Barang bukti dengan nomor 03409/2023/NNF berupa 1 (satu)  kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,092 gram adalah benar didapatkan  Kristal Metamfetamine , terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

    • Bahwa  terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.

 

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------------- Bahwa ia terdakwa DEDY APRIANTO Bin EKO CIPTO SARJONO pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira jam 20.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2023 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023  bertempat  bertempat di halaman SPBU Jln Raya Mayjen Sungkono Kelurahan Pucang , Kecamatan Sidoarjo,  Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu- sebanyak 1 (satu) poket narkotika jenis sabu berat + 0,38 gram (ditimbang dengan bungkusnya),  perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 saksi FARID FACHRUDIN dan saksi WAHYU HARJANTO bersama dengan tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Pucang Kabupaten Sidoarjo kemudian saksi FARID FACHRUDIN dan saksi WAHYU HARJANTO bersama dengan tim melakukan penyelidikan dan sekira jam 20.00 Wib saksi FARID FACHRUDIN dan saksi WAHYU HARJANTO bersama dengan tim melihat seseorang yang mencurigakan sedang berada dihalaman SPBU Jln Raya Mayjen Sungkono Kelurahan Pucang kemudian saksi FARID FACHRUDIN dan saksi WAHYU HARJANTO bersama dengan tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa  dan  pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus  plastik klip berisi Narkotika jenis sabu berat + 0,38 gram disimpan didalam dompet warna hitam dan ditemukan didalam saku celana belakang sebelah kanan yang di gunakan terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru dengan No sim 0857300908711 ditemukan disaku celana depan sebelah kiri.  
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 01414/NNF/2023 tanggal 27 Februari 2023, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt., M.S.i,TITIN ERNAWATI , S.Farm,S,Apt , RENDY DWI MARTA,ST selaku Pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa :
    • Barang bukti dengan nomor 03409/2023/NNF berupa 1 (satu)  kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,092 gram adalah benar didapatkan  Kristal Metamfetamine , terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

    • Bahwa  terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang. 

 

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya