INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
516/Pdt.P/2024/PN Sda | KARTIKA DYAH ANGRAENI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 516/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk Seluruhnya;
2. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk melakukan Perbaikan Nama PEMOHON dan Nama Ibu PEMOHON dalam Akta Kelahiran PEMOHON Nomor 555/I/JU/1974 Tertanggal 05 September 1974 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil Djakarta tertulis dengan Nama KARTIKA DYAH ANGRAENI yang seharusnya yang benar adalah KARTIKA DYAH ANGGRAENI sesuai dengan dokumen Ijazah Pendidikan Sarjana (S1) dan Kutipan Akta Kelahiran Anak PEMOHON. Dan kemudian membetulkan Nama Ibu PEMOHON yang sebelumnya tertulis dalam Akta Kelahiran Milik PEMOHON dengan Nama Ibu NUNUK ANGGRAWATI yang seharusnya yang benar adalah NUNUK ANGGRAHWATI sesuai dengan dokumen Kutipan Akta Nikah dan Kutipan Akta Kelahiran milik Ibu PEMOHON;
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan Perbaikan Nama PEMOHON dan Nama Ibu PEMOHON pada Akta Kelahiran PEMOHON Nomor 555/I/JU/1974 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil Djakarta tertanggal 05 September 1974 tertulis dengan Nama KARTIKA DYAH ANGRAENI yang seharusnya yang benar adalah KARTIKA DYAH ANGGRAENI sesuai dengan dokumen Ijazah Pendidikan Sarjana (S1) dan Kutipan Akta Kelahiran Anak PEMOHON. Dan kemudian membetulkan Nama Ibu PEMOHON yang sebelumnya tertulis dalam Akta Kelahiran Milik PEMOHON dengan Nama Ibu NUNUK ANGGRAWATI yang seharusnya yang benar adalah NUNUK ANGGRAHWATI sesuai dengan dokumen Kutipan Akta Nikah dan Kutipan Akta Kelahiran milik Ibu PEMOHON tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |