Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
395/Pdt.G/2024/PN Sda AGUS MUJIYONO ALIAS H.M.AGUS MUJIYONO, S.Sos H.BUDIONO, S.H, M.M. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 395/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS MUJIYONO ALIAS H.M.AGUS MUJIYONO, S.Sos
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SARMAIDIN, S.HAGUS MUJIYONO ALIAS H.M.AGUS MUJIYONO, S.Sos
2IWAN SUMARTONO, S.E., S.H., M.H.AGUS MUJIYONO ALIAS H.M.AGUS MUJIYONO, S.Sos
3ACHMAD SJAMSUL ARDIANSYAH, S.E., S.H.AGUS MUJIYONO ALIAS H.M.AGUS MUJIYONO, S.Sos
Tergugat
NoNama
1H.BUDIONO, S.H, M.M.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dan merugikan Penggugat.
3.    Menghukum Tergugat untuk membayarkan  kerugian materiil maupun imateriil sebesar Rp.12.745.234.800,- (Dua Belas Milyar Tujuh ratus Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah) mulai dari Tahun 2007 sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap / Ingkrach.
4.    Menghukum Tergugat untuk mematuhi isi dari Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Klas 1A ini.
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp.1.000.000, - ( Satu Juta Rupiah ) perharinya, apabila lalai dalam melaksanakan Putusan ini yang berkekuatan hukum tetap ;
6.    Menghukum Tergugat untuk menjalankan terlebih dahulu  putusan ini, ( uit voebar bij vooraad ) meski ada upaya hukum Banding, Kasasi,maupun Verzet ;
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini ;


SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Klas 1A Cq : Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, Mohon Putusan seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak