Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SARMAIDIN, S.H | AGUS MUJIYONO ALIAS H.M.AGUS MUJIYONO, S.Sos | 2 | IWAN SUMARTONO, S.E., S.H., M.H. | AGUS MUJIYONO ALIAS H.M.AGUS MUJIYONO, S.Sos | 3 | ACHMAD SJAMSUL ARDIANSYAH, S.E., S.H. | AGUS MUJIYONO ALIAS H.M.AGUS MUJIYONO, S.Sos |
|
Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dan merugikan Penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian materiil maupun imateriil sebesar Rp.12.745.234.800,- (Dua Belas Milyar Tujuh ratus Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah) mulai dari Tahun 2007 sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap / Ingkrach.
4. Menghukum Tergugat untuk mematuhi isi dari Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Klas 1A ini.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp.1.000.000, - ( Satu Juta Rupiah ) perharinya, apabila lalai dalam melaksanakan Putusan ini yang berkekuatan hukum tetap ;
6. Menghukum Tergugat untuk menjalankan terlebih dahulu putusan ini, ( uit voebar bij vooraad ) meski ada upaya hukum Banding, Kasasi,maupun Verzet ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Klas 1A Cq : Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, Mohon Putusan seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
|