Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
576/Pid.B/2023/PN Sda GURUH WICAHYO, S.H. ASMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 576/Pid.B/2023/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3867/M.5.19/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1GURUH WICAHYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Ia ASMAD pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Juli 2023 bertempat di Jalan Kedungturi depan Perumahan Kedungturi Permai Desa Kedungturi Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap saksi YOYOK AGUNG WIBOWO, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi YOYOK AGUNG WIBOWO sedang mengendarai sepeda motor sendirian dengan tujuan ke rumah temannya di Jalan Langsep Pondok Jati Geluran Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dan terhadap Terdakwa ASMAD yang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saksi BAHRUL berada di belakang saksi YOYOK AGUNG WIBOWO.
  • Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------
  • ATAU

    KEDUA

    ----- Bahwa Ia ASMAD pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Juli 2023 bertempat di Jalan Kedungturi depan Perumahan Kedungturi Permai Desa Kedungturi Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau telah melakukan penganiayaan terhadap saksi YOYOK AGUNG WIBOWO, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi YOYOK AGUNG WIBOWO sedang mengendarai sepeda motor sendirian dengan tujuan ke rumah temannya di Jalan Langsep Pondok Jati Geluran Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dan terhadap Terdakwa ASMAD yang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saksi BAHRUL berada di belakang saksi YOYOK AGUNG WIBOWO.
  • ----- Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya