Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
270/Pid.Sus/2024/PN Sda | ANDI NURBAETI, S.H. | HARDIONO BAGUS SAPUTRA Alias BOCEL Bin ACHMAD SATURKAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 270/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2415/M.5.19/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama: Bahwa ia terdakwa HARDIONO BAGUS SAPUTRA Alias BOCEL Bin ACHMAD SATURKAN (Alm) pada hari Sabtu, tanggal 16 Maret 2024 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Junwangi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------
ATAU KEDUA : Bahwa ia terdakwa HARDIONO BAGUS SAPUTRO Alias BOCEL Bin ACHMAD SATURKAN (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan pada dakwaan Pertama diatas, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |