Dakwaan |
Bahwa terdakwa CHUSNUL CHOLIQ ALIAS INUL pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Juli tahun Dua ribu dua puluh tiga, bertempat di lokasi proyek pembangunan double track Stasiun Sepanjang, Kelurahan Wonocolo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Awalnya terdakwa berjalan kaki ke lokasi proyek pembangunan double track Stasiun Sepanjang, Sidoarjo yang sedang dikerjakan oleh PT Putra Kencana Mataram. Setelah berada di lokasi, terdakwa lalu mengambil barang proyek berupa 2 (dua) lonjor besi ulir yang masing-masing berukuran diameter 22 (dua puluh dua) dan panjang kurang lebih 7 (tujuh) meter yang berada di lokasi proyek. Terdakwa kemudian membawa 2 (dua) lonjor besi ulir tersebut dengan berjalan kaki. Saksi Rudiansyah selaku keamanan proyek yang melihat terdakwa berjalan kaki dengan membawa 2 (dua) lonjor besi ulir tersebut kemudian meneriaki terdakwa namun tidak dihiraukan oleh terdakwa sehingga saksi Rudiansyah lalu mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa ke Polsek Taman.
- Bahwa sebelum terdakwa mengambil 2 (dua) lonjor besi ulir yang masing-masing berukuran diameter 22 (dua puluh dua) dan panjang kurang lebih 7 (tujuh) meter tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan PT Putra Kencana Mataram selaku pemilik.
- Bahwa terdakwa mengambil 2 (dua) lonjor besi ulir yang masing-masing berukuran diameter 22 (dua puluh dua) dan panjang kurang lebih 7 (tujuh) meter tersebut dengan tujuan untuk dijual dan hasilnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT Putra Kencana Mataram mengalami kerugian materiil sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP. |