Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.B/2023/PN Sda SULVIANY, S.H., M.H. 1.YOGA YUDHISTIRA ADITAMA
2.RAKA CAHYA PUTRA PRATAMA
3.AURITO LIBERTYO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 181/Pid.B/2023/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B – 1299 / M.5.19 / EOH.2 /03/ 2023
Penuntut Umum
NoNama
1SULVIANY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGA YUDHISTIRA ADITAMA[Penahanan]
2RAKA CAHYA PUTRA PRATAMA[Penahanan]
3AURITO LIBERTYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa mereka Terdakwa I Yoga Yudhistira Aditama bersama dengan Terdakwa II Raka Cahya Putra Pratama dan Terdakwa III Aurito Libertyo pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2022 bertempat di Perum Wisma Tropodo Jalan Anjasmoro No.50 Desa Tropodo Kecamaatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan oranglain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan para terdakwa  dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu Tanggal 31 Desember 2022 sekitar Pukul 16.30 WIB, para terdakwa berkumpul ditempat bilyard kemudian Terdakwa III Aurito Libertyo mengajak Terdakwa I Yoga Yudhistira Aditama dan Terdakwa II Raka Cahya Putra Pratama  untuk mengambil barang tanpa izin, kemudian disepakati oleh Terdakwa I dan Terdakwa II. Selanjutnta para terdakwa berboncengan bertiga dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol W-3172 TZ milik Terdakwa I Yoga Yudhistira Aditama berkeliling mencari sasaran.
  • Bahwa saat tiba di Perum Wisma Tropodo Jalan Anjasmoro No.50 Desa Tropodo Kecamaatan Waru Kabupaten Sidoarjo, para terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda angin merek Polygon tipe MTBwarna hitan Dov ukuran XL yang disimpan diruang tamu didalam sebuah rumah yang saat itu pintu rumah dalam keadaan terbuka. Lalu Terdakwa II Raka Cahya Putra Pratama masuk kedalam rumah mengambil sepeda tersebut dengan cara dituntun keluar rumah, sedangkan Terdakwa I Yoga Yudhistira Aditama dan Terdakwa II Aurito Libertyo menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar. Bahwa setelah berhasil menuntun sepeda motor tersebut keluar dari rumah, para terdakwa meninggalkan tempat tersebut, dimana Terdakwa II mengendarai sepeda angin yang diambilnya, sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa III mengendarai sepeda motor.
  • Bahwa selanjutnya para terdakwa menjual sepeda tersebut secara online melalui Facebook seharga Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah). Bahwa dari hasil penjualan sepeda tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan bagian sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa III mendapatkan bagian sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa para terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda angin merek Polygon tipe MTB warna hitan Dov ukuran XL tanpa izin pemiliknya yakni saksi Wahyu Abrianto dan akibat perbuatan terdakwa saksi Wahyu Abrianto mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

---------Perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya