Dakwaan |
KESATU :
Bahwa ia terdakwa IRSA FATONY bin PITO pada hari Jum’at tanggal 25 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2022, bertempat di CV. Karya Mitra Sejahtera di Pergudangan Meiko II No. 12 Blok 21 Desa Sukorejo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan pekerjaan atau jabatannya atau karena ia mendapat upah, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa ia terdakwa IRSA FATONY bin PITO selaku Karyawan bagian Sales CV. Karya Mitra Sejahtera di Pergudangan Meiko II No. 12 Blok 21 Desa Sukorejo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo milik saksi ROBBY IRAWAN yang bertugas menawarkan atau memasarkan barang berupa tepung selanjutnya terdakwa setiap harinya melaksanakan pekerjaannya sebagai Salesman dengan cara terdakwa mencari orderan di toko-toko yang menjual bahan roti, setelah mendapatkan orderan lalu terdakwa melaporkan ke bagian Administrasi Kantor untuk diajukan ke Pimpinan CV. Karya Mitra Sejahtera, setelah diketahui dan disetujui orderan atau pesanan barang tersebut kemudian bagian admistrasi membuat faktur pengiriman barang dan diberikan ke bagian gudang untuk menyiapkan barang-barang sesuai orderan atau pesanan tersebut, setelah barang-barang tersebut sudah disiapkan lalu sopir mengirim orderan barang tersebut sesuai dengan alamat yang ada di faktur pengiriman barang, selanjutnya untuk pembayarannya akan dibayarkan sesuai tempo yang disepakati kurang lebih 2 (dua) minggu, setelah jatuh tempo uang pembayaran tersebut ada sendiri karyawan yang mengambil uang setroan tersebut dan disetorkan ke perusahaan melalui saksi SITA NURUL JAMIEL AULIYA , SE, selaku Administrasi Keuangan CV. Karya Mitra Sejahtera dan terdakwa mendapatkan upah dari CV. Karya Mitra Sejahtera ;
- Bahwa selanjutnya timbul niat terdakwa untuk memiliki uang hasil penjualan barang berupa tepung milik CV. Karya Mitra Sejahtera di Pergudangan Meiko II No. 12 Blok 21 Desa Sukorejo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo tersebut dengan cara terdakwa sebagai Sales mencari orderan atau pesanan fiktif dengan meminjam identitas KTP orang lain yang tidak memesan, kemudian orderan atau pesananan fiktif tersebut di laporkan kepada Sdri. DIAN SUSWANTI sebagai Suverfisor untuk orderan atau pesanan barang tersebut. kemudian oleh Sdri. DIAN SUSWANTI orderan atau pesanan tersebut di laporkan ke bagian Administrasi untuk diajukan ke pimpinan yaitu saksi. ROBBY IRAWAN, setelah diketahui dan disetujui orderan atau pesanan barang tersebut, baru bagian administrasi membuat faktur pengiriman barang dan diberikan ke bagian gudang untuk menyiapkan barang barang sesuai orderan atau pesanan tersebut, setelah barang barang tersebut sudah di siapkan lalu sopir mengirim orderan atau pesanan barang tersebut sesuai dengan alamat yang ada di faktur pengiriman barang, kemudian toko yang mengorder atau memesan barang kepada terdakwa dan barang tersebut sudah terkirim ke customer atau toko lalu terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin pihak CV. Karya Mitra Sejahtera menagih sendiri uang tagihan kepada para customer dan uang tagihan tersebut tidak di setorkan kepada bagian administrasi keuangan melainkan di bawa dan pergunakan sendiri oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa ;
- Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penjualan tepung milik CV. Karya Mitra Sejahtera untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri sesuai Faktur dengan perincian sebagai berikut :
- Toko Roti Paulus Bu Nur, alamat di Desa Bohar Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Faktur Nomor P1202201322, tanggal 21 Maret 2022 sebesar Rp 24.800.000,-. (dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah)
- Toko Lumpia Mekar Jaya, alamat di Perum Tawangsari Permai Blok A No.110 Taman Sidoarjo, Faktur Nomor P1202201346 tanggal 23 Maret 2022 sebesar Rp 14.430.000,-. (empat belas juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah)
- Toko Kulit Pangsit Ragil Jaya, alamat Jl. Sumber sekar Krajan Rt 05 Rw 03 No. 412 Kalirejo Lawang Kabupaten Malang, Faktur Nomor P1202201636 tanggal 16 April 2022 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Toko Kulit Kebab Wawan, alamat Jl. Aropodo Rt.05 Rw.03 Desa Kepulungan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Faktur Nomor P1202202532 tanggal 02 Juli 2022 sebesar Rp 16.650.000,- (enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
- Toko Kulitan Semar Jaya, Jl. KH. Syafi’I 4 Rt. 01 Rw. 02 Desa Dahanrejo Lor Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, Faktur Nomor P1202201526 tanggal 02 April 2022 sebesar Rp 9.833.637,- (sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah)
- Pabrik Udang Bu Dini, Perum PLN Jl. N Suningrat No.03 Rt. 12 Rw. 03 Desa Ketegan Kecamatan Taman Sepanjang Kabupaten Sidoarjo, Faktur Nomor P120220129 tanggal 05 Januari 2022 sebesar Rp 47.510.000,. (empat puluh tujuh juta lima ratus sepuluh ribu rupiah)
- Toko Loli Bakery, Desa Semambung Rt.04 Rw.02 Gang Masjid Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, Faktur Nomor P1202103516 tanggal 20 September 2021 sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah)
Jumlah seluruhnya sebesar Rp 120.793.637,- (seratus dua puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah)
- Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak CV. Karya Mitra Sejahtera, kemudian pada hari Jum’at tanggal 25 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB dilakukan Audit Keuangan dengan melakukan pemeriksaan ke beberapa customer, selanjutnya CV. Karya Mitra Sejahtera melalui kuasanya yaitu saksi SITA NURUL JAMIEL AULIYA , SE. melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polsek Buduran ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ROBBY IRAWAN selaku pemilik CV. Karya Mitra Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp 120.793.637,- (seratus dua puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar itu ;
------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP.----------
ATAU :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa IRSA FATONY bin PITO pada hari Jum’at tanggal 25 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2022, bertempat di CV. Karya Mitra Sejahtera di Pergudangan Meiko II No. 12 Blok 21 Desa Sukorejo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa ia terdakwa IRSA FATONY bin PITO selaku Karyawan bagian Sales CV. Karya Mitra Sejahtera di Pergudangan Meiko II No. 12 Blok 21 Desa Sukorejo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo milik saksi ROBBY IRAWAN yang bertugas menawarkan atau memasarkan barang berupa tepung selanjutnya terdakwa setiap harinya melaksanakan pekerjaannya sebagai Salesman dengan cara terdakwa mencari orderan di toko-toko yang menjual bahan roti, setelah mendapatkan orderan lalu terdakwa melaporkan ke bagian Administrasi Kantor untuk diajukan ke Pimpinan CV. Karya Mitra Sejahtera, setelah diketahui dan disetujui orderan atau pesanan barang tersebut kemudian bagian admistrasi membuat faktur pengiriman barang dan diberikan ke bagian gudang untuk menyiapkan barang-barang sesuai orderan atau pesanan tersebut, setelah barang-barang tersebut sudah disiapkan lalu sopir mengirim orderan barang tersebut sesuai dengan alamat yang ada di faktur pengiriman barang, selanjutnya untuk pembayarannya akan dibayarkan sesuai tempo yang disepakati kurang lebih 2 (dua) minggu, setelah jatuh tempo uang pembayaran tersebut ada sendiri karyawan yang mengambil uang setoran tersebut dan disetorkan ke perusahaan melalui saksi SITA NURUL JAMIEL AULIYA , SE, selaku Administrasi Keuangan CV. Karya Mitra Sejahtera dan terdakwa mendapatkan upah dari CV. Karya Mitra Sejahtera ;
- Bahwa selanjutnya timbul niat terdakwa untuk memiliki uang hasil penjualan barang berupa tepung milik CV. Karya Mitra Sejahtera di Pergudangan Meiko II No. 12 Blok 21 Desa Sukorejo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo tersebut dengan cara terdakwa sebagai Sales mencari orderan atau pesanan fiktif dengan meminjam identitas KTP orang lain yang tidak memesan, kemudian orderan atau pesananan fiktif tersebut dilaporkan kepada Sdri. DIAN SUSWANTI sebagai Suverfisor untuk orderan atau pesanan barang tersebut. kemudian oleh Sdri. DIAN SUSWANTI orderan atau pesanan tersebut di laporkan ke bagian Administrasi untuk diajukan ke pimpinan yaitu saksi. ROBBY IRAWAN, setelah diketahui dan disetujui orderan atau pesanan barang tersebut, baru bagian administrasi membuat faktur pengiriman barang dan diberikan ke bagian gudang untuk menyiapkan barang barang sesuai orderan atau pesanan tersebut, setelah barang barang tersebut sudah di siapkan lalu sopir mengirim orderan atau pesanan barang tersebut sesuai dengan alamat yang ada di faktur pengiriman barang, kemudian toko yang mengorder atau memesan barang kepada terdakwa dan barang tersebut sudah terkirim ke customer atau toko lalu terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin pihak CV. Karya Mitra Sejahtera menagih sendiri uang tagihan kepada para customer dan uang tagihan tersebut tidak disetorkan kepada bagian administrasi keuangan melainkan di bawa dan pergunakan sendiri oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa ;
- Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penjualan tepung milik CV. Karya Mitra Sejahtera untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri sesuai Faktur dengan perincian sebagai berikut :
- Toko Roti Paulus Bu Nur, alamat di Desa Bohar Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Faktur Nomor P1202201322, tanggal 21 Maret 2022 sebesar Rp 24.800.000,-. (dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah)
- Toko Lumpia Mekar Jaya, alamat di Perum Tawangsari Permai Blok A No.110 Taman Sidoarjo, Faktur Nomor P1202201346 tanggal 23 Maret 2022 sebesar Rp 14.430.000,-. (empat belas juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah)
- Toko Kulit Pangsit Ragil Jaya, alamat Jl. Sumber sekar Krajan Rt 05 Rw 03 No. 412 Kalirejo Lawang Kabupaten Malang, Faktur Nomor P1202201636 tanggal 16 April 2022 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Toko Kulit Kebab Wawan, alamat Jl. Aropodo Rt.05 Rw.03 Desa Kepulungan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Faktur Nomor P1202202532 tanggal 02 Juli 2022 sebesar Rp 16.650.000,- (enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
- Toko Kulitan Semar Jaya, Jl. KH. Syafi’I 4 Rt. 01 Rw. 02 Desa Dahanrejo Lor Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, Faktur Nomor P1202201526 tanggal 02 April 2022 sebesar Rp 9.833.637,- (sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah)
- Pabrik Udang Bu Dini, Perum PLN Jl. N Suningrat No.03 Rt. 12 Rw. 03 Desa Ketegan Kecamatan Taman Sepanjang Kabupaten Sidoarjo, Faktur Nomor P120220129 tanggal 05 Januari 2022 sebesar Rp 47.510.000,. (empat puluh tujuh juta lima ratus sepuluh ribu rupiah)
- Toko Loli Bakery, Desa Semambung Rt.04 Rw.02 Gang Masjid Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, Faktur Nomor P1202103516 tanggal 20 September 2021 sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah)
Jumlah seluruhnya sebesar Rp 120.793.637,- (seratus dua puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah)
- Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak CV. Karya Mitra Sejahtera, kemudian pada hari Jum’at tanggal 25 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB dilakukan Audit Keuangan dengan melakukan pemeriksaan ke beberapa customer, selanjutnya CV. Karya Mitra Sejahtera melalui kuasanya yaitu saksi SITA NURUL JAMIEL AULIYA , SE. melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polsek Buduran ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ROBBY IRAWAN selaku pemilik CV. Karya Mitra Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp 120.793.637,- (seratus dua puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar itu ;
--------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.----------- |