Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
573/Pid.Sus/2023/PN Sda AGATHA BUNGA, SH H. MOH. KOSIM Als MUKSIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 573/Pid.Sus/2023/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B – 3854 / M.5.19 / Eku.2 /09/ 2023
Penuntut Umum
NoNama
1AGATHA BUNGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. MOH. KOSIM Als MUKSIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa  Ia  Terdakwa H. MOH.KOSIM Als MUKSIN, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang membantu atau melakukan percobaan membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi d luar wilayah negara Republik Indonesia

-------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 10 Jo Pasal 4 UURI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa  ia  Terdakwa H.MOH.KOSIM Als MUKSIN, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja ke Luar Negeri

-------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Jo. Pasal 69 Ayat (1) UURI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia ----------

 

ATAU

 

KETIGA

 

------ Bahwa  ia  Terdakwa H.MOH.KOSIM Als MUKSIN, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia tanpa memenuhi persyaratan

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo. Pasal 68 UURI No.18 tahun 2017 tentang  Perlindungan Pekerja Indonesia ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya