Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
573/Pid.Sus/2023/PN Sda | AGATHA BUNGA, SH | H. MOH. KOSIM Als MUKSIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang | ||||||
Nomor Perkara | 573/Pid.Sus/2023/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 3854 / M.5.19 / Eku.2 /09/ 2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Ia Terdakwa H. MOH.KOSIM Als MUKSIN, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang membantu atau melakukan percobaan membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi d luar wilayah negara Republik Indonesia -------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 10 Jo Pasal 4 UURI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa H.MOH.KOSIM Als MUKSIN, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja ke Luar Negeri -------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Jo. Pasal 69 Ayat (1) UURI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia ----------
ATAU
KETIGA
------ Bahwa ia Terdakwa H.MOH.KOSIM Als MUKSIN, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia tanpa memenuhi persyaratan ----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo. Pasal 68 UURI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia ------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |