Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON (Sdr. KUKUH PRAMONO ADI), Pra Peradilan ini seluruhnya; ……………………...........................
- Menyatakan Penetapan Tersangka oleh TERMOHON terhadap PEMOHON (Sdr. KUKUH PRAMONO ADI), dalam Perkara sebagaimana dimaksudkan Laporan Polisi Nomor : LPB/200/VI/RES.1.11/202 1/SPKT POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, tanggal 18 Juni 2021, bertentang an dengan hukum dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; ……………………………….
- Menyatakan Penetapan TERSANGKA oleh TERMOHON terhadap PEMOHON (Sdr. KUKUH PRAMONO ADI), dalam Perkara sebagaimana dimaksudkan pada Laporan Polisis Nomor : LPB/200/VI RES. 1.11 /202 1/SPKT POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, tanggal 18 Juni 2021, Tidak Sah, sehingga Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat dan harus dibatalkan; ……………………….
- Membebankan biaya Perkara kepada Termohon Pra Peradilan;
|