INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
513/Pdt.P/2024/PN Sda | VANIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 513/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
2. Memberi izin kepada PEMOHON untuk mengganti PEMOHON dari nama asal VANIA menjadi VANIA SUTIONO;
3. Memberi izin kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pencatatan pinggir atas Penggantian / Perubahan Nama PEMOHON pada Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya dengan Nomor 2637/WNI/1998 tertanggal 26 Oktober 1998 atas nama VANIA menjadi VANIA SUTIONO yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu ;
4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
Atau apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |