Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa WAHYUDI pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di depan Pos Polisi Jembatan Layang Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Jl. Nasional 15 Dusun Bringin Wetan Desa BringinbendoKecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak berupa 1 (satu) pucuk senjata api jenis Pistol tanpa nomor seri bertuliskan SIG SAUERÂ CAL 9 MM MADE IN GERMANY beserta amunisinya
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. |