Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
661/Pid.Sus/2024/PN Sda BUDHI CAHYONO, S.H. AGUNG WIBOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 661/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5331/M.5.19/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BUDHI CAHYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG WIBOWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

----------Bahwa ia terdakwa AGUNG WIBOWO, pada waktu antara tanggal 14 Desember 2017 sampai dengan tanggal 9 April 2019, atau setidak tidaknya pada waktu antara Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019,  bertempat di Bank BCA Makro Pepelegi Sidoarjo, Perumahan Puri Surya Jaya Cluster Buston K-8 No. 1 Sidoarjo, Jl. Pepelegi Indah Blok I No. 01 Sidoarjo atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga,  atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil  tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)  dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa AGUNG WIBOWO, pada waktu antara tanggal 14 Desember 2017 sampai dengan tanggal 9 April 2019, atau setidak tidaknya pada waktu antara Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019,  bertempat di Bank BCA Makro Pepelegi Sidoarjo, Perumahan Puri Surya Jaya Cluster Buston K-8 No. 1 Sidoarjo, Jl. Pepelegi Indah Blok I No. 01 Sidaorjo atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak,  atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan  hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1),

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

ATAU

KETIGA :

----------Bahwa ia terdakwa AGUNG WIBOWO, pada waktu antara tanggal 14 Desember 2017 sampai dengan tanggal 9 April 2019, atau setidak tidaknya pada waktu antara Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019,  bertempat di Bank BCA Makro Pepelegi Sidoarjo, Perumahan Puri Surya Jaya Cluster Buston K-8 No. 1 Sidoarjo, Jl. Pepelegi Indah Blok I No. 01 Sidaorjo atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Pihak Dipublikasikan Ya