Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.Sus/2023/PN Sda ANDI NURBAETI, S.H. MOCH. SULTHON BIN LEGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 176/Pid.Sus/2023/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 1264 /M.5.19/Em.2/III/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI NURBAETI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. SULTHON BIN LEGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa MOCH SULTON bin LEGI, pada hari Senin,  tanggal 2 Januari  2023 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulam Januari tahun 2023, bertempat di pintu masuk Perumahan Puri Surya Jaya Jl.Taman Gerbang Utama Ds.Gedangan Kec.Gedangan Sidoarjo, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I berupa : 2 (dua) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu – sabu, masing-masing terdiri dari 1 (satu) plastic klip berisi sabu sabu dengan berat : ± 0,61 gram  (ditimbang beserta plastic sebagai pembungkusnya) dan 1 (satu) plastic klip berisi sabu dengan berat : ± 0,75 gram,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal ketika DIAN ARI CAHYADI,SH.MH dan Sdr.BENNY SUHARSONO (saksi dari anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo) bersama TEAM V Satresnarkotika Polresta Sidoarjo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pintu masuk Perumahan Puri Surya Jaya Gedangan Sidoarjo sering terjadi transaksi Narkoba, selanjutnya mereka  saksi bersama TEAM melakukan memantauan dan penyelidikan, dan informasi masyarakat benar dan pada waktu yang ditentukan selanjutnya mereka saksi bersama TEAM V pada hari Senin,  tanggal 2 Januari 2023  sekitar pukul  22.30 WIB bertempat di Depan pintu masuk  Perumahan Puri Surya Jaya Jl.Taman Gerbang Ds.Gedangan Kec.Gedangan Kab.Sidoarjo,  melalukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama MOCH SULTHON bin LEGI (terdakwa), saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) poket sabu yang dibungkus dengan tissue,  saat ditanya tentang kepemilikan sabu tersebut, terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik teman terdakwa yang bernama IMAM (belum tertangkap), dan tidak ada surat ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa beserta BB nya dibawa ke Mapolresta Sidoarjo guna proses Penyidikan ;
  • Bahwa sesampainya di Mapolresta Sidoarjo terdakwa memberikan keterangan bahwa pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB, ketika terdakwa berada di rumah Kedungrungkem 3/64 RT.004 RW.006 Kel.Kedungdoro Kec.Tegalsari Kota Surabaya dihubungi oleh Sdr.IMAM (belum tertangkap) minta tolong untuk dibelikan  sabu dengan harga Rp.700.000,- karena ada acara, dan  terdakwa mengiyakan ;
  • Bahwa beberapa menit kemudian terdakwa menghubungi ZAINAL (belum tertangkap) melalui WA untuk pesan sabu seharga Rp.700.000,- lalu ZAINAL (belum tertangkap) menyuruh terdakwa untuk datang di depan Siola Surabaya, saat itu juga terdakwa menuju ke depan Siola Surabaya dan bertemu dengan ZAINAL (belum tertangkap)  langsung diajak menuju ke Bangkalan  Madura ;
  • Bahwa sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa dan ZAINAL (belum tertangkap) sampai di Bangkalan Madura dan berhenti di sebuah Desa dimana terdakwa tidak mengetahui nama Desa tersebut karena sepi, dan terdakwa di suruh menunggu di tempat tersebut oleh ZAINAL (belum tertngkap) sedangkan ZAINAL (belum tertangkap) meninggalkan terdakwa di tempat tersebut, dan tidak lama kemudian ZAINAL (belum tertangkap) datang menyerahkan 1 (satu) poket sabu kepada terdakwa dan diterima oleh terdakwa lalu terdakwa dan ZAINAL (belum tertangkap) pulang ke Surabaya ;
  • Bahwa sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa sampai di rumah, sabu diambil sedikit / dicubit untuk dikonsumsi terdakwa dengan 2 (dua) kali hisapan ;
  • Bahwa setelah terdakwa mengisap sabu kemudian sisa sabu dibagi 2 (dua) bagian dan dibungkus plastic klip dengan berat ± 0,61 gram (ditimbang beserta bungkus palstik) yang akan diserahkan pada IMAM (belum tertangkap), sedangkan 1 (satu) poket sabu yang ke 2 dengan berat ± 0,75 gram (ditimbang beserta bungkus plastic) akan dikonsumsi sendiri oleh terdakwa dan di letakkan / disimpan di wadah  tempat sendok  yang menempel di dinding kamar tidur terdakwa ;
  • Bahwa setelah terdakwa menyimpan / meletakkan sabu di dalam kamarnya, kemudian terdakwa dengan membawa / mengenggam 1 (satu) poket sabu dengan berat 0,61 gram (ditimbng seberta bungkus plasik) berangkat kerja di parkiran Master Stick yang ada di Jalan Raya Jedungdoro Surabaya, sesampainya di tempat kerja 1 (satu) poket sabu tersebut disimpan di rumah kosong dekat tempat kerja terdakwa ;
  • Bahwa sekitar jam 21.30 WIB terdakwa menghubungi MOCH WALI ARIEF (saksi) untuk datang ke tempat kerja terdakwa dengan mengendarai sepeda motor dan membawa parfum pesanan terdakwa,  15 (lima belas) menit kemudian MOCH WALI ARIEF (saksi) datang dengan mengedarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah No.Pol : W-6421-LD ke tempat kerja terdakwa dan bertemu dengan terdakwa, lalu sepeda motor milik MOCH WALI ARIEF (saksi)  dipinjam terdakwa dan terdakwa mengendarai sepeda motor menuju ke rumah kosong untuk mengambil sabu, setelah sabu diambilnya terdakwa dengan mengedarai sepeda motor kembali menemui MOCH WALI ARIEF, meminta parfum  yang dimesannya ;
  • Bahwa sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa membonceng MOCH WALI ARIEF  (saksi) menuju ke Perum Puri Surya Jaya Gedangan Sidoarjo, di tengah perjalanan IMAM (belum tertangkap) menghubungi terdakwa untuk janjian ketemuan di depan pintu masuk Perum Puri Surya Jaya Gedangan Sidoarjo, lalu terdakwa melanjutkan perjalanannya bersama MOCH WALI ARIEF, sesampainya di depan pintu Perum Puri Surya Jaya Gedangan Sidoarjo terdakwa berhenti untuk menunggu IMAM (belum tertangkap), sesaat kemudian datang Polisi / Pihak yang berwajib melakukan penangkapan dan mengeledahan terhadap terdakwa dan MOCH WALI ARIEF  (saksi);
  • Bahwa saat dilakukan pengeledahan terhadap MOCH WALI ARIEF (saksi) tidak  ditemukan barang terlarang sedangkan terdakwa di genggaman tangan kanan ditemukan 1 (satu) poket sabu, saat ditanya tentang kepemilikan sabu tersebut, terdakwa mengakui bahwa sabu pesanan dari IMAM (belum tertangkap) dan terdakwa membelikan sabu tersebut dengan harga Rp.700.000,- pada ZAINAL (belum tertangkap) di Bangkalan Madura dan terdakwa tidak memilik surat ijin dari pihak yang berwajib, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Sidoarjo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
  • Bahwa hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor Laboratorium :  00135/NNF/2023, tanggal : 5 Januari 2023, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor bukti :

= 00107/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,416 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan sisa barang bukti : dikembalikan berat netto ± 0,399 gram  ;

= 00108/2023/NNF : berupa 1 (satu) buah pipet kaca terdapat Kristal  warna putih berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,551 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan barang bukti dikembalikan berat netto ± 0,551 gram  ;

-------------------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika. ----------------------------------------------

ATAU

       Kedua :

Bahwa ia terdakwa MOCH SULTON bin LEGI, pada hari Senin,  tanggal 2 Januari  2023 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulam Januari tahun 2023, bertempat di pintu masuk Perumahan Puri Surya Jaya Jl.Taman Gerbang Utama Ds.Gedangan Kec.Gedangan Sidoarjo, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu dengan berat : ± 0,61 gram  (ditimbang beserta plastic sebagai pembungkusnya) dan 1 (satu) plastic klip berisi sabu dengan berat : ± 0,75 gram  (ditimbang beserta plastic sebagai pembungkusnya) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika DIAN ARI CAHYADI,SH.MH dan Sdr.BENNY SUHARSONO (saksi dari anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo) bersama TEAM V Satresnarkotika Polresta Sidoarjo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pintu masuk Perumahan Puri Surya Jaya Gedangan Sidoarjo sering terjadi transaksi Narkoba, selanjutnya mereka  saksi bersama TEAM melakukan memantauan dan penyelidikan, dan informasi masyarakat benar dan pada waktu yang ditentukan selanjutnya mereka saksi bersama TEAM V pada hari Senin,  tanggal 2 Januari 2023  sekitar pukul  22.30 WIB bertempat di Depan pintu masuk  Perumahan Puri Surya Jaya Jl.Taman Gerbang Ds.Gedangan Kec.Gedangan Kab.Sidoarjo,  melalukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama MOCH SULTHON bin LEGI (terdakwa), saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) poket sabu yang dibungkus dengan tissue,  saat ditanya tentang kepemilikan sabu tersebut, terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik teman terdakwa yang bernama IMAM (belum tertangkap), dan tidak ada surat ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa beserta BB nya dibawa ke Mapolresta Sidoarjo guna proses Penyidikan ;
  • Bahwa sesampainya di Mapolresta Sidoarjo terdakwa memberikan keterangan bahwa pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB, ketika terdakwa berada di rumah Kedungrungkem 3/64 RT.004 RW.006 Kel.Kedungdoro Kec.Tegalsari Kota Surabaya dihubungi oleh Sdr.IMAM (belum tertangkap) minta tolong untuk dibelikan  sabu dengan harga Rp.700.000,- karena ada acara, dan  terdakwa mengiyakan ;
  • Bahwa beberapa menit kemudian terdakwa menghubungi ZAINAL (belum tertangkap) melalui WA untuk pesan sabu seharga Rp.700.000,- lalu ZAINAL (belum tertangkap) menyuruh terdakwa untuk datang di depan Siola Surabaya, saat itu juga terdakwa menuju ke depan Siola Surabaya dan bertemu dengan ZAINAL (belum tertangkap)  langsung diajak menuju ke Bangkalan  Madura ;
  • Bahwa sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa dan ZAINAL (belum tertangkap) sampai di Bangkalan Madura dan berhenti di sebuah Desa dimana terdakwa tidak mengetahui nama Desa tersebut karena sepi, dan terdakwa di suruh menunggu di tempat tersebut oleh ZAINAL (belum tertngkap) sedangkan ZAINAL (belum tertangkap) meninggalkan terdakwa di tempat tersebut, dan tidak lama kemudian ZAINAL (belum tertangkap) datang menyerahkan 1 (satu) poket sabu kepada terdakwa dan diterima oleh terdakwa lalu terdakwa dan ZAINAL (belum tertangkap) pulang ke Surabaya ;
  • Bahwa sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa sampai di rumah, sabu diambil sedikit / dicubit untuk dikonsumsi terdakwa dengan 2 (dua) kali hisapan ;
  • Bahwa setelah terdakwa mengisap sabu kemudian sisa sabu dibagi 2 (dua) bagian dan dibungkus plastic klip dengan berat ± 0,61 gram (ditimbang beserta bungkus palstik) yang akan diserahkan pada IMAM (belum tertangkap), sedangkan 1 (satu) poket sabu yang ke 2 dengan berat ± 0,75 gram (ditimbang beserta bungkus plastic) akan dikonsumsi sendiri oleh terdakwa dan di letakkan / disimpan di wadah  tempat sendok  yang menempel di dinding kamar tidur terdakwa ;
  • Bahwa setelah terdakwa menyimpan / meletakkan sabu di dalam kamarnya, kemudian terdakwa dengan membawa / mengenggam 1 (satu) poket sabu dengan berat 0,61 gram (ditimbng seberta bungkus plasik) berangkat kerja di parkiran Master Stick yang ada di Jalan Raya Jedungdoro Surabaya, sesampainya di tempat kerja 1 (satu) poket sabu tersebut disimpan di rumah kosong dekat tempat kerja terdakwa ;
  • Bahwa sekitar jam 21.30 WIB terdakwa menghubungi MOCH WALI ARIEF (saksi) untuk datang ke tempat kerja terdakwa dengan mengendarai sepeda motor dan membawa parfum pesanan terdakwa,  15 (lima belas) menit kemudian MOCH WALI ARIEF (saksi) datang dengan mengedarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah No.Pol : W-6421-LD ke tempat kerja terdakwa dan bertemu dengan terdakwa, lalu sepeda motor milik MOCH WALI ARIEF (saksi)  dipinjam terdakwa dan terdakwa mengendarai sepeda motor menuju ke rumah kosong untuk mengambil sabu, setelah sabu diambilnya terdakwa dengan mengedarai sepeda motor kembali menemui MOCH WALI ARIEF, meminta parfum  yang dimesannya ;
  • Bahwa sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa membonceng MOCH WALI ARIEF  (saksi) menuju ke Perum Puri Surya Jaya Gedangan Sidoarjo, di tengah perjalanan IMAM (belum tertangkap) menghubungi terdakwa untuk janjian ketemuan di depan pintu masuk Perum Puri Surya Jaya Gedangan Sidoarjo, lalu terdakwa melanjutkan perjalanannya bersama MOCH WALI ARIEF, sesampainya di depan pintu Perum Puri Surya Jaya Gedangan Sidoarjo terdakwa berhenti untuk menunggu IMAM (belum tertangkap), sesaat kemudian datang Polisi / Pihak yang berwajib melakukan penangkapan dan mengeledahan terhadap terdakwa dan MOCH WALI ARIEF  (saksi);
  • Bahwa saat dilakukan pengeledahan terhadap MOCH WALI ARIEF (saksi) tidak  ditemukan barang terlarang sedangkan terdakwa di genggaman tangan kanan ditemukan 1 (satu) poket sabu, saat ditanya tentang kepemilikan sabu tersebut, terdakwa mengakui bahwa sabu pesanan dari IMAM (belum tertangkap) dan terdakwa membelikan sabu tersebut dengan harga Rp.700.000,- pada ZAINAL (belum tertangkap) di Bangkalan Madura dan terdakwa tidak memilik surat ijin dari pihak yang berwajib, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Sidoarjo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
  • Bahwa hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor Laboratorium :  00135/NNF/2023, tanggal : 5 Januari 2023, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor bukti :

= 00107/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,416 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan sisa barang bukti : dikembalikan berat netto ± 0,399 gram  ;

= 00108/2023/NNF : berupa 1 (satu) buah pipet kaca terdapat Kristal  warna putih berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,551 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan barang bukti dikembalikan berat netto ± 0,551 gram  ;

--------------------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya