Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan ingkar janji / WANPRESTASI;
3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Materiil maupun Immateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil, dengan belum di lakukannya Serah Terima Unit atas tanah dan bangunan yang sudah di bayar lunas oleh PENGGUGAT maka kerugiannya sebesar Rp. 219.000.000,- (Dua ratus sembilan belas juta rupiah) dan selama masa tunggu PENGGUGAT yang seharusnya bisa menempati unit rumah Blok E No.02 terhitung sejak bulan Januari 2023 namun belum bisa menempatinya dan belum menerima sertifikat maka sepatutnya PENGGUGAT meminta ganti rugi perbulannya yang terhitung sejak Januari 2023 hingga Nopember 2024 selama 23 bulan x Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah)/bulan = Rp. 115.000.000,- (Seratus lima belas juta rupiah), total kerugian materiil Rp. 334.000.000,- (Tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah);
b. Kerugiaan Immateriil, sebagai pebisnis PENGGUGAT telah tersita waktu dan tenaga untuk menelusuri dan melakukan upaya hukumnya, dengan demikian kerugian yang apabila di nilai dengan uang maka patut jika di tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) yang harus di tanggung oleh PARA TERGUGAT;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 72 (tujuh puluh dua) M2 yang terletak di Perumahan Omah Berkah Blok E No. 02;
5. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak gugatan di daftarkan.
6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), walaupun ada bantahan, Banding maupun Kasasi;
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).
|