Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
665/Pid.Sus/2024/PN Sda BUDHI CAHYONO, S.H. SESANTIO SUPRIANDOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 665/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5374/M.5.19/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BUDHI CAHYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SESANTIO SUPRIANDOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SESANTIO SUPRIANDOKO, pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar jam 20.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, bertempat di area GOR Delta Sidoarjo, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya  atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain  sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar jam 19.00 wib, Terdakwa Sesantio Supriandoko ditelpon oleh saksi Wemmy Fanani dengan tujuan untuk diajak minum minuman keras di area GOR Delta Sidoarjo. Selanjutnya terdakwa berangkat menemui saksi Wemmy Fanani yang sudah ada di Area GOR Delta Sidoarjo.
  • Bahwa beberapa saat kemudian Saksi Winarto (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang dan bergabung bersama sama untuk minum minuman keras. Saat sedang minum minuman keras tersebut, saksi Winarto menceritakan jika telah menemukan tas yang didalamnya berisi sepucuk air softgun, selanjutnya Saksi Winarto mengeluarkan dari dalam tasnya sepucuk air softgun dan juga 1 (satu) pucuk senjata api  genggam rakitan jenis revolver yang selanjutnya ditaruh diatas meja. Pada saat 1 (satu) pucuk senjata api  genggam rakitan jenis revolver dan sepucuk air softgun diletakkan di atas meja tersebut, saksi Winarto membuat video kemudian diunggah di Facebook yang menunjukkan tentang senjata api dan air softgun.
  • Bahwa setelah beberapa saat terdakwa bersama saksi Winarto, saksi Wemmy Fanani dan saksi Yusuf Prianto minum minuman keras, selanjunya terdakwa memasukan 1 (satu) pucuk senjata api  genggam rakitan jenis revolver dan sepucuk air softgun ke dalam tas yang dibawanya untuk disimpan dan selanjutnya dibawa pulang oleh terdakwa dan disimpan di rumahnya di loteng tingkat 2 di belakang tumpukan kayu bekas meja.
  • Bahwa video yang dibuat oleh saksi Winarto yang telah diunggah di Facebook telah tersebar, selanjutnya terdakwa dipanggil ke Polsek Kota Sidoarjo. Ketika terdakwa sedang berada di Kantor Polsek Kota,  petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo datang ke Polsek Kota Sidoarjo. Saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui telah membawa dan menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api  genggam rakitan jenis revolver di rumahnya, sehingga kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api  genggam rakitan jenis revolver beserta 10 (sepuluh) butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm dan 2 (dua) butir peluru hampa kaliber  5,56 mm di loteng tingkat 2 rumah terdakwa di belakang tumpukan kayu bekas meja, sedangkan airsoftgun telah diserahkan kepada anggota TNI AL. Selanjutnya airsoftgun diserahkan oleh pihak POM AL ke penyidik Polresta Sidoarjo.
  • Bahwa terdakwa tidak tidak memiliki ijin untuk membawa, menguasai atau menyimpan senjata api besertata amunisinya dan sepucuk air softgun tersebut diatas.

-------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya