Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.B/2023/PN Sda SITI QOMARIYAH, S.H. ERROL JONATHAN KALALO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 165/Pid.B/2023/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 1181/ M.5.19 / Eoh.2 / 3 / 2023
Penuntut Umum
NoNama
1SITI QOMARIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERROL JONATHAN KALALO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

               

              Bahwa ia terdakwa ERROL JONATHAN KALALO pada hari sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekitar pukul 07.00 Wib bertempat di Juanda Harapan Permai Blok F 18 Rt. 01 Rw. 04 Desa Wedi Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan akal dan tipu muslihat, maupun rangkaian perkataan – perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, atau membuat hutang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal Berawal ketika terdakwa menghubungi saksi Emi Rahayu selaku pemilik mobil Toyota New Avanza dengan No.Pol. W 1264 SW tahun 2012 warna metalik dengan tujuan untuk menyewa mobil saksi Emi Rahayu selama 1 (satu) bulan dan terdakwa beralasan kalau mobil tersebut akan dipergunakan oleh isteri terdakwa dan temannya yang datang dari Jakarta yang bernama Ariani Fitri dengan sewa perhari Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan disetujui oleh terdakwa.

Bahwa selanjutnya terdakwa datang kerumah saksi Emi Rahayu untuk mengambil mobil yang akan disewanya dan saksi Emi Rahayu kemudian menyerahkan mobil  Toyota New Avanza dengan No.Pol. W 1264 SW tahun 2012 warna metalik beserta STNK kepada terdakwa.

Bahwa selang 2 minggu kemudian saksi Emi Rahayu menelepon terdakwa untuk menyopiri saksi Emi Rahayu ke Surabaya dan pada saat itu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai uang sewa mobil.

Bahwa setelah 1 bulan lebih terdakwa tidak mengembalikan mobil yang disewanya kepada saksi Emi Rahayu dan terdakwa berjanji akan segera mengembalikan namun sampai perkara ini dilaporkan terdakwa belum juga mengembalikan mobil yang disewa.

Bahwa mobil Toyota New Avanza dengan No.Pol. W 1264 SW tahun 2012 warna metalik tersebut oleh terdakwa setelah disewa oleh Sdr. Ariyani Fitri disewakan kembali kepada Sdr. Yuni (belum tertangkap) dan oleh Sdr. Yuni mobil tersebut sampai saat ini juga belum diserahkan kepada terdakwa.

Bahwa terdakwa menyewakan mobil Toyota New Avanza dengan No.Pol. W 1264 SW tahun 2012 warna metalik tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan oleh pemiliknya yaitu saksi Emi Rahayu.

Bahwa dengan adanya kejadian tersebut saksi Sugianto mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000; (seratus juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP.

 

ATAU

 

Kedua :

Bahwa ia terdakwa ERROL JONATHAN KALALO pada hari sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekitar pukul 07.00 Wib bertempat di Juanda Harapan Permai Blok F 18 Rt. 01 Rw. 04 Desa Wedi Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki suatu barang dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal Berawal ketika terdakwa menghubungi saksi Emi Rahayu selaku pemilik mobil Toyota New Avanza dengan No.Pol. W 1264 SW tahun 2012 warna metalik dengan tujuan untuk menyewa mobil saksi Emi Rahayu selama 1 (satu) bulan dan terdakwa beralasan kalau mobil tersebut akan dipergunakan oleh isteri terdakwa dan temannya yang datang dari Jakarta yang bernama Ariani Fitri dengan sewa perhari Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan disetujui oleh terdakwa.

Bahwa selanjutnya terdakwa datang kerumah saksi Emi Rahayu untuk mengambil mobil yang akan disewa dan saksi Emi Rahayu kemudian menyerahkan mobil  Toyota New Avanza dengan No.Pol. W 1264 SW tahun 2012 warna metalik beserta STNK kepada terdakwa.

Bahwa selang 2 minggu kemudian saksi Emi Rahayu menelepon terdakwa untuk menyopiri saksi Emi Rahayu ke Surabaya dan pada saat itu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai uang sewa mobil.

Bahwa setelah 1 bulan lebih terdakwa tidak mengembalikan mobil yang disewanya kepada saksi Emi Rahayu dan terdakwa berjanji akan segera mengembalikan namun sampai perkara ini dilaporkan terdakwa belum juga mengembalikan mobil yang disewa.

Bahwa mobil Toyota New Avanza dengan No.Pol. W 1264 SW tahun 2012 warna metalik tersebut oleh terdakwa setelah disewa oleh Sdr. Ariyani Fitri disewakan kembali kepada Sdr. Yuni (belum tertangkap) dan oleh Sdr. Yuni mobil tersebut sampai saat ini juga belum diserahkan kepada terdakwa.

Bahwa terdakwa menyewakan mobil Toyota New Avanza dengan No.Pol. W 1264 SW tahun 2012 warna metalik tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan oleh pemiliknya yaitu saksi Emi Rahayu.

Bahwa dengan adanya kejadian tersebut saksi Sugianto mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000; (seratus juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya