Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2022/PN Sda NINA MALINI FITRI WAHYUNI Penetapan Perintah Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2022/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 06 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NINA MALINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1REYMON HASUDUNGAN, S.H., M.H.NINA MALINI
2SITI FATIMAH, S.HNINA MALINI
Tergugat
NoNama
1FITRI WAHYUNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.320.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya ; 
 
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak yaitu Surat Perjanjian Hutang Piutang yang dibuat pada tanggal 3 November 2021 berikut Tambahan Hutang sebesar Rp. 40.320.000,- ( empat puluh juta tiga ratus dua pulu ribu rupiah ) dan akan terus bertambah jumlahnya sebesar Rp. 1.780.000.- (satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) setiap bulan sampai dengan dibayar lunas oleh TERGUGAT;
 
3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya melunasi hutangnya kepada PENGGUGAT yang terdapat pada Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 3 November 2021 berikut tambahan hutangnya sebesar Rp. 40.320.000,-       ( empat puluh juta tiga ratus dua pulu ribu rupiah ) dan akan terus bertambah jumlahnya sebesar Rp. 1.780.000.- (satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) setiap bulan sampai dengan dibayar lunas oleh TERGUGAT;
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 40.320.000,- (empat puluh juta tiga ratus dua pulu ribu rupiah) dan akan terus bertambah jumlahnya sebesar Rp. 1.780.000.- (satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)  setiap bulan sampai dengan dibayar lunas oleh TERGUGAT secara seketika dan sekaligus lunas; 
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk menjual barang-barang bergerak dan/atau barang-barang tidak bergerak milik TERGUGAT untuk melunasi seluruh hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT, apabila TERGUGAT tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap yaitu 4 (empat) unit kendaraan bermotor roda dua sebagaimana dalam Surat BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dan disimpan pada PENGGUGAT sampai dengan hutang TERGUGAT lunas, yaitu dengan rincian sebagai berikut :
a. Kendaraan Bermotor Nopol. W 6900 ZJ, merk Honda, type NC11B3CA/T, model Scooter, tahun pembuatan 2012, isi silinder 110 CC, warna Biru Putih, nomor rangka MH1JF5135CK535255, nomor mesin JF51E3529821, nama pemilik Fitri Wahyuni.
b. Kendaraan Bermotor Nopol. L 6405 NL, merk Honda, type GL 160D, model SPM SOLO, tahun pembuatan 2008, isi silinder 160 CC, warna Hitam, nomor rangka MH1KC11148K162916, nomor mesin KC11E1161806, nama pemilik Prahara Istiqfari Achyany.
c. Kendaraan Bermotor Nopol. L 3380 RJ, merk Honda, type NC11B3CA/T, model Sepeda motor, tahun pembuatan 2010, isi silinder 110 CC, warna Merah, nomor rangka MH1JF5114AK067918, nomor mesin JF51E1066450, nama pemilik Mat Sahir.
d. Kendaraan Bermotor Nopol. W 2963 YO, merk Honda, type NC11A3C A/T, model Scooter, tahun pembuatan 2011, isi silinder 110 CC, warna Merah Hitam, nomor rangka MH1JF9113BK166691, nomor mesin JF91E1162081, nama pemilik Ali;
 
6. Menyatakan agar TERGUGAT tidak lalai dalam menjalankan putusan nantinya, maka mohon kepada Majelis Hakim agar memberikan denda keterlambatan dan/atau uang paksa  (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima rartus ribu rupiah) / hari sejak putusan diucapkan;
 
7. Menyatakan Gugatan ini diajukan oleh PENGGUGAT berdasarkan pada bukti-bukti yang sah dan Autentik yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh TERGUGAT, maka berdasarkan Pasal 180 HIR perkara A quo memenuhi syarat hukum untuk dapat diputus dan dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, Verzet maupun Kasasi ( Uitvorbaar bij voorrad );
 
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak