Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
385/Pdt.G/2024/PN Sda 1.Yayuk Handayani
2.Tiyas sri ningsih
3.Imroatus Sholicha
4.Robis Selamet
5.Amin Rifai
6.Sholicha
6.Candra
7.Hendro (anak bapak rojiin)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 385/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayuk Handayani
2Tiyas sri ningsih
3Imroatus Sholicha
4Robis Selamet
5Amin Rifai
6Sholicha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRIANTI, S.E.,S.H.,M.siYayuk Handayani
2IRIANTI, S.E.,S.H.,M.siTiyas sri ningsih
3IRIANTI, S.E.,S.H.,M.siImroatus Sholicha
4IRIANTI, S.E.,S.H.,M.siRobis Selamet
5IRIANTI, S.E.,S.H.,M.siAmin Rifai
6IRIANTI, S.E.,S.H.,M.siSholicha
7HENDRY WELLYONO, SH., M.Hum.Yayuk Handayani
8HENDRY WELLYONO, SH., M.Hum.Tiyas sri ningsih
9HENDRY WELLYONO, SH., M.Hum.Imroatus Sholicha
10HENDRY WELLYONO, SH., M.Hum.Robis Selamet
11HENDRY WELLYONO, SH., M.Hum.Amin Rifai
12HENDRY WELLYONO, SH., M.Hum.Sholicha
Tergugat
NoNama
1Candra
2Hendro (anak bapak rojiin)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.

2.    Menyatakan Para Tergugat telah terbukti Sah dan meyakinkan telah
          Melakukan Perbuatan Melawan Hukum., yaitu tidak mau ikut
          bertanggungjawab atas Surat pernyataan yang telah ditandatanganinya yg
          berisi ikut sebagai penanggung Jawab atas pengembalian uang pembelian
          tanah  kavling milik Para Penggugat.
 
3.    Memerintahkan kepada Para Tergugat agar segera menyelesaikan
Kewajibannya ikut sebagai penanggungjawab atas pengembalian semua uang milik Para Penggugat sebesar Rp. 540.000.000,- atau dengan membantu proses penjualan rumah milik Alm.Rojiin untuk dibayarkan kepada Para Penggugat.
 
4.    Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan ( Consevatoir Beslag ) terhadap
Rumah milik Rojiin yang ditempati oleh Para Tergugat yang dimohonkan Sita Jaminan dalam Perkara ini.

5.    Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Ada upaya Hukum , Banding dan Kasasi. ( Uitvoerbaar Bij Voorraad )

6.    Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa ( Dwangsom )
           Rp. 5.000.000,- ( lima juta Rupiah ) tiap hari , jika Para Tergugat lalai
           melaksanakan isi  dari Putusan Perkara ini.

7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.

Atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan Perkara ini berpendapat lain ,  Mohon diberikan Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono )

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak